Awas Mobil dan Motor Jadi Barang Rongsokan! Inilah Kriteria Kendaraan yang Datanya Bisa Dihapus Permanen oleh Polri
SuaraInfo — Memiliki kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun sepeda motor, bukan sekadar tentang kenyamanan mobilitas sehari-hari. Di balik kemudahan transportasi tersebut, melekat tanggung jawab administratif yang mutlak harus dipenuhi oleh setiap pemiliknya. Dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bukan hanya pelengkap laci, melainkan bukti legalitas yang diakui oleh negara. Namun, tahukah Anda bahwa status legalitas tersebut bisa hilang seketika jika pemilik lalai? Ancaman kendaraan menjadi ‘bodong’ alias tidak terdaftar lagi di database nasional kini bukan lagi sekadar isapan jempol semata.
Istilah kendaraan ‘bodong’ merujuk pada kondisi di mana sebuah kendaraan tidak memiliki dokumen resmi yang sah, atau data fisik kendaraan tersebut tidak lagi sinkron dengan apa yang tercatat di sistem kepolisian. Kondisi ini membawa risiko besar, mulai dari penyitaan saat razia hingga hilangnya nilai ekonomi kendaraan karena tidak bisa diperjualbelikan secara sah. Pemerintah melalui Korlantas Polri kini semakin memperketat validasi data Registrasi dan Identifikasi (Regident) untuk menjamin ketertiban hukum di jalan raya.
Urgensi Validasi Data Regident dalam Sistem Modern
Mengapa validasi data kendaraan begitu krusial? Menurut pantauan SuaraInfo dari sumber resmi Korlantas Polri, validasi ini bukan sekadar urusan birokrasi semata. Ada beberapa alasan fundamental mengapa data kendaraan Anda harus tetap aktif dan valid. Pertama, hal ini berkaitan erat dengan kepastian hukum atas hak milik seseorang terhadap kendaraan tersebut. Tanpa data yang valid, klaim kepemilikan menjadi lemah di mata hukum.
Kedua, di era digitalisasi ini, Polri telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem ini sangat bergantung pada akurasi data kendaraan untuk mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran kepada pemilik yang tepat. Jika data kendaraan sudah dihapus atau tidak diperbarui, maka efektivitas penegakan hukum akan terganggu. Selain itu, tertib administrasi juga membantu pihak kepolisian dalam melacak kendaraan dalam kasus tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua Kondisi Utama yang Menyebabkan Penghapusan Data
Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada aturan tegas mengenai penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Kendaraan yang semula legal bisa kehilangan statusnya jika memenuhi salah satu dari dua kondisi berikut:
- Kerusakan Berat: Kondisi pertama adalah ketika kendaraan mengalami kerusakan yang sangat parah sehingga tidak mungkin lagi dioperasikan di jalan raya. Dalam hal ini, pemilik disarankan untuk melaporkan penghapusan data agar identitas kendaraan tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Kelalaian Administrasi (Masa Berlaku STNK Habis): Ini adalah kondisi yang paling sering menjerat masyarakat. Jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan berakhir, maka data kendaraan tersebut dapat dihapus dari basis data nasional.
Mari kita hitung secara sederhana. STNK memiliki masa berlaku lima tahun. Jika setelah lima tahun tersebut Anda tidak melakukan perpanjangan, dan membiarkannya hingga dua tahun berikutnya (total tujuh tahun berturut-turut tanpa pajak dan registrasi), maka bersiaplah menghadapi kenyataan bahwa data mobil atau motor Anda akan lenyap dari sistem secara permanen.
Konsekuensi Fatal: Status ‘Bodong’ yang Tidak Bisa Dipulihkan
Banyak masyarakat yang mengira bahwa jika data kendaraan dihapus, mereka cukup membayar denda di Samsat untuk mengaktifkannya kembali. Namun, regulasi terbaru berkata lain. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan yang datanya telah dihapus dari sistem Regident karena alasan di atas tidak dapat diregistrasi kembali.
Artinya, kendaraan tersebut secara hukum akan menjadi ‘rongsokan’ yang memiliki mesin dan roda namun tidak boleh melintasi jalan umum. Anda tidak bisa lagi mengurus STNK mati yang sudah terlanjur dihapus datanya. Kendaraan tersebut hanya akan menjadi pajangan di garasi atau berakhir di tempat pemotongan besi tua karena legalitasnya sudah mati total.
Langkah Antisipasi Agar Kendaraan Tetap Legal
Sebagai jurnalis yang peduli pada ketertiban publik, SuaraInfo menyarankan agar Anda mengambil langkah-langkah preventif sebelum segalanya terlambat. Berikut adalah panduan yang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan:
- Tertib Pajak Tahunan: Lakukan pengesahan STNK setiap tahun dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Saat ini, proses bayar pajak kendaraan sudah sangat mudah melalui aplikasi digital maupun gerai-gerai layanan publik lainnya.
- Perpanjangan Lima Tahunan: Jangan sampai terlewat untuk melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Proses ini memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan (cek fisik nomor rangka dan nomor mesin) di kantor Samsat terdekat untuk memastikan kendaraan masih sesuai dengan dokumen asli.
- Segera Balik Nama: Jika Anda baru saja membeli kendaraan bekas, jangan menunda untuk melakukan proses balik nama kendaraan. Memiliki kendaraan dengan nama orang lain berisiko menyulitkan proses administrasi di kemudian hari, terutama saat pemilik lama melakukan pemblokiran data.
- Laporkan Penjualan Kendaraan: Jika Anda menjual kendaraan, segera lapor ke Samsat untuk melakukan pemblokiran kepemilikan. Selain menghindari pajak progresif, hal ini juga mencegah Anda terseret masalah hukum jika kendaraan tersebut terlibat pelanggaran di tangan pemilik baru.
Tanggung Jawab Bersama di Jalan Raya
Validasi data Regident bukan sekadar kewajiban administratif yang membosankan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral kita sebagai warga negara untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas. Dengan data yang tertata rapi, negara dapat memberikan perlindungan maksimal bagi para pengguna jalan.
Korlantas Polri terus mengimbau agar masyarakat proaktif memeriksa status administrasi kendaraannya. Jangan menunggu hingga ada razia atau saat ingin menjual kendaraan baru tersadar bahwa surat-suratnya sudah tidak berlaku. Dengan tertib administrasi, Anda tidak hanya menyelamatkan aset berharga Anda dari risiko penghapusan data, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya ekosistem lalu lintas yang aman dan teratur.
Ingatlah bahwa kepatuhan Anda terhadap aturan registrasi kendaraan adalah cermin dari kedewasaan dalam bernegara. Jangan biarkan mobil atau motor kesayangan Anda menjadi beban hukum hanya karena kelalaian kecil yang berujung pada penghapusan data permanen.