Home Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana matahari (internet) dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • A. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

  • B. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  • C. Khusus untuk berita yang memerlukan kecepatan, verifikasi dapat dilakukan pada berita berikutnya dengan mencantumkan keterangan bahwa berita tersebut belum diverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media siber berhak mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang mengandung unsur SARA, fitnah, atau pornografi.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • A. Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  • B. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

  • C. Di setiap berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab wajib dicantumkan waktu pembaruan tersebut.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah rasisme, kehormatan negara, atau hal-hal yang diatur secara khusus oleh hukum. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan dan Konten Komersial

Media siber harus membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap konten yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, atau “Sponsor”.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di situsnya secara terbuka.