Sengketa Merek Denza: Langkah Gigih BYD Mempertahankan Identitas di Pasar Otomotif Indonesia
SuaraInfo — Persaingan di industri otomotif tanah air kini tidak hanya terjadi di lintasan aspal atau ruang pameran mewah, melainkan telah merambah hingga ke ruang sidang yang dingin. BYD, raksasa mobil listrik asal Tiongkok yang tengah melakukan ekspansi besar-besaran di Indonesia, kini tengah menghadapi tantangan serius terkait hak paten merek dagang mereka, Denza.
Merek Denza, yang secara global dikenal sebagai lini produk premium hasil kolaborasi antara BYD dan Mercedes-Benz, ternyata telah lebih dahulu terdaftar atas nama entitas lokal di Indonesia. Situasi ini menciptakan teka-teki hukum yang rumit, memaksa BYD untuk menempuh berbagai jalur legal demi merebut kembali nama yang mereka anggap sebagai hak intelektual orisinal perusahaan.
Kronologi Perebutan Nama Denza di Meja Hijau
Perjalanan hukum ini bermula ketika BYD menyadari bahwa nama Denza telah dimiliki oleh PT Worcas Nusantara Abadi, sebelum akhirnya berpindah kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi. Bagi sebuah perusahaan global seperti BYD, kehilangan hak atas nama brand utama di pasar strategis seperti Indonesia tentu menjadi pukulan yang cukup signifikan, mengingat reputasi Denza sebagai simbol kemewahan teknologi EV (Electric Vehicle).
Hingga saat ini, pihak BYD Indonesia menegaskan bahwa perjuangan mereka belum berakhir. Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan, memberikan sinyal bahwa perusahaan masih optimis meski situasi terlihat tidak memihak mereka dalam beberapa putusan terakhir. Luther menekankan bahwa proses hukum di Indonesia memiliki tahapan yang panjang, dan mereka berkomitmen untuk mengikuti setiap prosedur yang ada.
“Sekali lagi, kami belum menyampaikan bahwa kami menang atau kalah. Karena ini semua masih dalam proses, ada beberapa tahapan hukum lagi yang harus dilewati,” ungkap Luther saat ditemui dalam sebuah kesempatan di Jakarta. Pernyataan ini mencerminkan sikap hati-hati sekaligus teguh dari manajemen BYD Indonesia dalam menghadapi kebuntuan regulasi merek dagang ini.
Menghormati Putusan Mahkamah Agung Namun Tetap Berjuang
Sikap profesional ditunjukkan oleh tim legal BYD dalam menyikapi dinamika hukum di Indonesia. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang menolak permohonan kasasi dari BYD, perusahaan tetap menunjukkan rasa hormat terhadap institusi peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, permohonan kasasi BYD Company Limited ditolak. Alasan mendasar dari penolakan ini adalah adanya aspek ‘error in persona’ dalam gugatan yang diajukan. Majelis hakim menilai bahwa gugatan BYD kurang tepat sasaran karena kepemilikan merek Denza telah beralih dari PT Worcas Nusantara Abadi ke pihak lain, yakni PT Raden Reza Adi.
“Itu semua memang lebih dikoordinasi dengan tim legal kami. Tapi pada intinya adalah kami menghormati keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” tambah Luther. Namun, di balik rasa hormat tersebut, tersirat pesan kuat bahwa BYD tetap yakin bahwa identitas Denza secara moral dan historis adalah milik mereka, dan mereka akan terus mencari celah legal untuk membuktikannya.
Strategi Cadangan: Mengamankan Nama ‘Danza’
Sebagai pemain besar yang memiliki visi jangka panjang, BYD tentu tidak ingin rencana bisnis mereka di Indonesia terhambat hanya karena persoalan nama. Sambil terus memperjuangkan nama Denza, mereka telah menyiapkan langkah kontingensi yang matang. Salah satu strategi yang paling mencolok adalah pendaftaran merek cadangan bernama ‘Danza’.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peluncuran model MPV mewah mereka tetap bisa berjalan sesuai jadwal, meskipun jika nantinya jalur hukum untuk nama Denza menemui jalan buntu permanen. Nama Danza dipilih karena memiliki kemiripan fonetik dengan nama aslinya, sehingga diharapkan tidak akan membingungkan calon konsumen terlalu jauh.
“Kami percaya harusnya yang menjadi hak dari BYD dalam hal ini, Denza, haruslah kembali kepada Denza. Namun, walau situasi ini masih terlihat belum clear, kami telah mengamankan beberapa brand yang bisa kami pergunakan sebagai backup yaitu brand Danza,” terang Luther secara transparan. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya pasar Indonesia bagi BYD, sehingga mereka rela menyiapkan rencana ‘Plan B’ demi kelancaran investasi otomotif mereka.
Pentingnya Perlindungan Merek di Pasar Global
Kasus yang menimpa BYD ini menjadi pelajaran berharga bagi banyak perusahaan internasional yang ingin masuk ke pasar Indonesia. Sistem hukum merek di Indonesia yang menganut prinsip ‘first-to-file’ atau siapa yang mendaftar pertama kali, seringkali menjadi tantangan bagi pemilik merek asli dari luar negeri jika mereka terlambat mendaftarkan aset intelektualnya.
Banyak pihak menilai bahwa fenomena ‘trademark squatting’ atau pendaftaran merek oleh pihak ketiga dengan tujuan tertentu masih menjadi isu yang menghantui iklim investasi. Namun, dalam kasus ini, pengadilan tetap berpijak pada fakta administrasi yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Bagi BYD, membuktikan adanya niat tidak baik dalam pendaftaran merek oleh pihak lokal menjadi tantangan pembuktian yang cukup berat di pengadilan Niaga.
Danza vs Denza: Dampak Terhadap Citra Brand
Munculnya nama Danza sebagai alternatif tentu memicu perbincangan di kalangan pecinta otomotif. Beberapa pengamat menilai bahwa perubahan nama mungkin akan sedikit mengaburkan prestise global yang dibawa oleh nama Denza. Namun, jika melihat kekuatan teknologi yang ditawarkan BYD, nama mungkin hanyalah sebuah label, sementara performa tetap menjadi penentu utama.
Beberapa bocoran menyebutkan bahwa harga mobil listrik Danza kemungkinan akan diposisikan secara kompetitif untuk menggoyang dominasi MPV mewah konvensional. Jika BYD mampu menghadirkan fitur-fitur futuristik yang identik dengan Denza global ke dalam nama Danza di pasar lokal, maka tantangan rebranding ini nampaknya akan mudah teratasi.
Langkah BYD Selanjutnya di Indonesia
Meskipun sedang bergelut dengan urusan hukum, BYD tidak menghentikan operasional dan pengembangan infrastruktur mereka di tanah air. Mereka terus memperluas jaringan dealer dan titik pengisian daya (charging station) di berbagai kota besar. Semangat ini menunjukkan bahwa komitmen BYD terhadap ekosistem kendaraan listrik di Indonesia jauh lebih besar daripada sekadar sengketa satu nama merek.
Masyarakat kini menanti, apakah pada akhirnya BYD akan berhasil memulangkan nama Denza ke pangkuan mereka, atau justru Danza yang akan menjadi legenda baru di jalanan Indonesia. Satu hal yang pasti, SuaraInfo akan terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap dinamika hukum bisnis dan industri transportasi ramah lingkungan di Indonesia.
Keputusan akhir mengenai penggunaan nama ini tentu akan memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Konsumen Indonesia yang semakin cerdas tentu mengharapkan produk terbaik dengan dukungan layanan purna jual yang jelas, terlepas dari apa pun nama yang menempel di bagasi mobil tersebut nantinya.