Skandal Proyek Makan Bergizi Gratis: Temuan Vendor Motor Listrik ‘Siluman’ Tanpa Dealer dan Mark-up Triliunan
SuaraInfo — Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola program strategis nasional mulai tersingkap. Sebuah skandal besar yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang fantastis kini menjadi sorotan utama di meja hijau. Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini mengungkap adanya ketidakberesan yang sistematis dalam pengadaan infrastruktur pendukung program unggulan pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), yang melibatkan jajaran petinggi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Jeratan Korupsi di Tubuh Badan Gizi Nasional
Kasus yang kini tengah ditangani secara intensif oleh korps adhyaksa ini menyeret nama-nama besar. Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tidak sendirian dalam menghadapi jeratan hukum. Bersamanya, dua wakil BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka diduga kuat terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang sedianya bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Modus operandi yang digunakan para tersangka tergolong klasik namun berani, yakni dengan melakukan markup anggaran serta mengarahkan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat anggaran yang dialokasikan seharusnya dapat dioptimalkan untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kesehatan nasional, namun justru disalahgunakan demi kepentingan tertentu.
Angka Fantastis di Balik Pengadaan Kendaraan Operasional
Salah satu poin paling krusial yang menjadi temuan penyidik adalah pengadaan motor listrik dalam jumlah yang masif. Tidak tanggung-tanggung, tercatat ada sebanyak 21.801 unit motor listrik yang dipesan untuk mendukung mobilitas Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Berdasarkan data resmi dari laman Kejaksaan Agung, nilai total dari proyek pengadaan ini mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp 1.035.515.297.908,02.
Angka satu triliun rupiah lebih tersebut seharusnya menjadi investasi jangka panjang untuk efisiensi operasional program. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya disparitas yang lebar antara nilai yang dibayarkan dengan kualitas dan kelayakan vendor yang ditunjuk. Pembayaran dalam jumlah besar ini diketahui telah mengalir ke kantong PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal), perusahaan yang belakangan diketahui tidak memenuhi kriteria dasar sebagai penyedia jasa kendaraan bermotor.
PT YAT: Vendor ‘Siluman’ Tanpa Infrastruktur Dealer
Dalam dunia otomotif, keberadaan dealer dan bengkel resmi adalah syarat mutlak bagi sebuah vendor untuk menjamin layanan purna jual dan perawatan unit. Namun, dalam kasus ini, PT YAT justru melenggang bebas sebagai pemenang proyek meskipun mereka tidak memiliki infrastruktur dasar tersebut. Kejagung secara tegas menyatakan bahwa PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor karena ketiadaan dealer maupun bengkel aktif yang bisa memvalidasi operasional mereka.
Keputusan untuk menunjuk vendor tanpa rekam jejak dan fasilitas yang memadai ini menimbulkan kecurigaan besar akan adanya ‘main mata’ di balik proses tender. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan tanpa jaringan layanan purna jual diberikan kepercayaan untuk mengelola unit kendaraan senilai triliunan rupiah? Hal ini jelas mencerminkan buruknya tata kelola internal di BGN saat dipimpin oleh Dadan Hindayana.
Klaim Harga Miring yang Berujung Temuan Mark-up
Sebelum kasus ini meledak ke publik, Dadan Hindayana sempat memberikan pembelaan terkait pengadaan puluhan ribu unit motor listrik tersebut. Dalam berbagai kesempatan, ia mengklaim bahwa BGN telah berhasil mendapatkan unit kendaraan dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Menurut penjelasannya kala itu, harga pasaran untuk satu unit motor listrik mencapai Rp 52 juta, namun pihaknya berhasil menegosiasikan harga hingga Rp 42 juta per unit.
Namun, klaim tersebut kini terbantahkan oleh fakta-fakta yang ditemukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Bukannya mendapatkan penghematan, negara justru dibebani dengan harga yang telah di-markup. Jika menilik katalog Inaproc, PT YAT menyediakan dua model motor listrik bermerek Emmo, yakni tipe Emmo JVX GT seharga Rp 49,95 juta dan Emmo JVH Max seharga Rp 48,84 juta. Kedua tipe ini pun ditawarkan dengan skema pre-order selama 75 hari, yang menandakan bahwa stok unit tidak tersedia secara langsung.
Fakta Lapangan: Dealer Kosong dan Pembangunan yang Terhenti
Penelusuran lebih dalam yang dilakukan oleh tim investigasi di lapangan mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Kunjungan ke lokasi yang diklaim sebagai dealer pertama Emmo di kawasan Grogol, Jakarta Barat, justru mendapati sebuah bangunan yang jauh dari kata layak untuk disebut sebagai pusat distribusi kendaraan skala nasional. Pada April 2026, bangunan tersebut bahkan belum rampung dikerjakan, meskipun progresnya diklaim sudah mencapai 90 persen.
Dealer tersebut nampak sangat minimalis dan yang lebih memprihatinkan, tidak ada satu pun unit kendaraan yang dipajang di area tersebut. Ruang bengkel yang seharusnya menjadi pusat perawatan pun diletakkan di area yang terpisah dan terkesan sekadarnya. Hal ini sangat kontras dengan gambaran sebuah vendor yang baru saja memenangkan proyek pengadaan senilai lebih dari Rp 1 triliun.
Ironi di Balik Dapur MBG dan Dealer Motor
Ada satu temuan menarik lainnya di lokasi dealer Grogol tersebut. Di area yang sama, terdapat sebuah ruangan luas yang dipenuhi dengan peralatan dapur modern. Kabarnya, fasilitas tersebut dirancang untuk berfungsi sebagai dapur pusat program Makan Bergizi Gratis. Menariknya lagi, fasilitas dapur dan dealer motor listrik ini disebut-sebut berada di bawah kepemilikan yang sama.
Integrasi antara penyedia kendaraan operasional dan penyedia fasilitas dapur ini menimbulkan spekulasi mengenai adanya monopoli proyek oleh pihak-pihak tertentu. Bukannya memberdayakan banyak vendor yang kompeten di bidangnya masing-masing, proyek ini seolah dipusatkan pada satu entitas yang secara kompetensi masih sangat diragukan.
Dampak Buruk Bagi Kepercayaan Publik
Kasus yang menjerat Dadan Hindayana dan kawan-kawan ini bukan sekadar masalah kerugian finansial negara, melainkan juga masalah moral dan kepercayaan publik. Program Makan Bergizi Gratis adalah janji pemerintah untuk menyejahterakan rakyat, namun ketika program ini justru dijadikan ladang korupsi oleh para pelaksananya, maka integritas institusi menjadi taruhannya.
Kejaksaan Agung kini terus mendalami aliran dana dari PT YAT ke berbagai pihak untuk memastikan apakah ada aktor intelektual lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini. Langkah tegas hukum sangat dinantikan oleh masyarakat agar ke depannya program-program sosial yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat tidak lagi dikotori oleh praktik-praktik culas oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan dan Harapan Perbaikan
Skandal pengadaan motor listrik ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lembaga pemerintahan dalam mengelola anggaran negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, program semulia apapun akan selalu terancam oleh syahwat keserakahan individu.
Kini, publik menunggu keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Proses hukum yang transparan terhadap para tersangka diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus menjadi momentum bagi Badan Gizi Nasional untuk melakukan reformasi total demi kelangsungan program Makan Bergizi Gratis yang benar-benar bersih dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.