Awas Kena Tilang! Kenali 6 Jenis Modifikasi Pelat Nomor yang Diharamkan Polisi Beserta Besaran Dendanya

Citra Kirana | SuaraInfo
09 Jun 2026, 13:27 WIB
Awas Kena Tilang! Kenali 6 Jenis Modifikasi Pelat Nomor yang Diharamkan Polisi Beserta Besaran Dendanya

SuaraInfo — Fenomena memodifikasi kendaraan bermotor memang seolah tidak ada habisnya. Bagi sebagian pemilik kendaraan, mengubah tampilan motor atau mobil adalah cara untuk mengekspresikan jati diri dan estetika. Namun, kreativitas tersebut sering kali melampaui batas hingga menyentuh area yang sangat sensitif dalam hukum lalu lintas, yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih akrab kita sebut sebagai pelat nomor.

Akhir-akhir ini, pihak kepolisian melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan perhatian khusus terhadap maraknya penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar. Banyak pemilik kendaraan yang sengaja melakukan modifikasi agar kendaraan mereka terlihat unik, atau yang lebih ekstrem, sengaja mengakalinya untuk menghindari jangkauan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Padahal, pelat nomor bukanlah sekadar aksesori dekoratif, melainkan dokumen identitas resmi negara yang melekat pada setiap unit kendaraan.

Pahami Bahwa Pelat Nomor Adalah Dokumen Negara

Berdasarkan investigasi tim SuaraInfo, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa mengubah bentuk, warna, hingga jenis huruf pada pelat nomor merupakan tindakan ilegal. Pelat nomor memiliki fungsi vital sebagai instrumen identifikasi utama bagi pihak kepolisian untuk memantau legalitas dan aktivitas kendaraan di jalan raya. Hal ini diatur secara sangat ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga Purbaya Yudhi Sadewa Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Apa Kabar Strategi Hijau Pemerintah?
Purbaya Yudhi Sadewa Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Apa Kabar Strategi Hijau Pemerintah?

Dalam Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB. Pelat nomor tersebut harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang sah. Tidak hanya itu, TNKB harus memenuhi syarat spesifik mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Mengabaikan salah satu aspek ini berarti Anda sedang mengundang sanksi hukum ke hadapan Anda.

6 Bentuk Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang Keras

Agar Anda tidak terjebak dalam masalah hukum saat ada pemeriksaan atau tertangkap kamera pengawas, berikut adalah enam jenis modifikasi pelat nomor yang dilarang keras oleh pihak kepolisian:

1. Mengubah Susunan Huruf atau Angka Agar Membentuk Nama

Salah satu tren yang paling sering dijumpai adalah pemilik kendaraan yang memesan atau memodifikasi pelat nomor agar bisa dibaca sebagai sebuah kata atau nama tertentu. Hal ini biasanya dilakukan dengan menggeser jarak antar angka (spasi) atau menambahkan garis/stiker tipis agar angka tertentu menyerupai huruf. Modifikasi ini dianggap pelanggaran serius karena merusak standar identifikasi nasional yang telah ditetapkan.

Baca Juga Yamaha Finn Terbaru: Revolusi Efisiensi Motor Bebek, Jakarta-Bandung PP Cukup Sekali Isi Bensin?
Yamaha Finn Terbaru: Revolusi Efisiensi Motor Bebek, Jakarta-Bandung PP Cukup Sekali Isi Bensin?

2. Mengganti Jenis Huruf (Font) Tidak Standar

Kepolisian memiliki standar jenis huruf dan angka yang dirancang sedemikian rupa agar mudah terbaca oleh mata manusia maupun sensor kamera ETLE. Penggunaan font yang artistik, seperti huruf miring, huruf sambung, gaya digital, atau font yang terlalu tebal/tipis, sangat dilarang. Jika pelat nomor Anda menggunakan font yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Polri, maka kendaraan Anda dianggap menggunakan pelat nomor tidak sah.

3. Mengubah Ukuran Pelat Nomor

Dimensi pelat nomor sudah diatur secara presisi untuk motor maupun mobil. Beberapa pemilik kendaraan sering kali mengecilkan ukuran pelat nomor dengan alasan estetika agar tidak merusak tampilan desain kendaraan yang minimalis. Sebaliknya, ada juga yang memperbesarnya. Keduanya tetap melanggar aturan karena dimensi yang tidak standar menyulitkan proses verifikasi data di lapangan.

4. Menghilangkan Atribut Resmi (Logo dan Emblem)

Pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh Samsat memiliki logo Korlantas Polri dan tulisan “POLRI” yang tercetak timbul (emboss) sebagai tanda keaslian. Menutup logo ini dengan cat, menghapusnya, atau menempelkan aksesori di atasnya adalah pelanggaran. Tanpa atribut resmi ini, pelat nomor Anda bisa dicurigai sebagai pelat palsu atau hasil cetakan pinggir jalan yang tidak legal.

Baca Juga Ancaman Eksodus Industri: Mengapa Raksasa Komponen Otomotif Jepang Pilih Vietnam Ketimbang Indonesia?
Ancaman Eksodus Industri: Mengapa Raksasa Komponen Otomotif Jepang Pilih Vietnam Ketimbang Indonesia?

5. Penggunaan Bahan yang Menyilaukan atau Memantulkan Cahaya

Di era digital ini, banyak pengendara menggunakan bahan akrilik atau stiker reflektif (glow in the dark) yang sangat mengkilap. Tujuannya beragam, mulai dari sekadar bergaya hingga upaya sengaja untuk membuat pelat nomor memantulkan cahaya lampu kilat kamera ETLE sehingga nomor tidak terbaca. Tindakan manipulatif ini merupakan sasaran utama operasi penertiban lalu lintas saat ini.

6. Posisi Pemasangan yang Tidak Standar

Sering kali kita melihat pelat nomor diletakkan di posisi yang tersembunyi, misalnya terlalu masuk ke dalam kolong spakbor motor, dimiringkan secara ekstrem, atau ditutupi dengan mika pelindung yang gelap dan buram. Peraturan mewajibkan pelat nomor dipasang pada posisi yang mudah terlihat dan tidak terhalang oleh apa pun guna memudahkan pengawasan dan keamanan.

Sanksi Tegas dan Besaran Denda yang Menanti

Pihak kepolisian tidak akan segan-segan melakukan penindakan bagi siapa saja yang kedapatan melanggar aturan ini. Penindakan tidak hanya dilakukan melalui tilang manual oleh petugas di lapangan, tetapi juga melalui ETLE Mobile dan ETLE Handheld yang kini semakin canggih. Jika kendaraan Anda tertangkap kamera dengan pelat nomor yang dimodifikasi, jangan terkejut jika surat cinta berupa surat konfirmasi tilang akan segera sampai ke alamat rumah Anda.

Baca Juga Kawasaki Brusky 125 vs Honda Vario 125: Duel Sengit Skutik Harian, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Kawasaki Brusky 125 vs Honda Vario 125: Duel Sengit Skutik Harian, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Sanksi bagi pelanggar pelat nomor ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Modernisasi Pelat Nomor: Dari Hitam ke Putih

Perlu dicatat pula oleh pembaca SuaraInfo bahwa saat ini Kepolisian sedang menjalankan transisi perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi dari warna hitam tulisan putih menjadi warna putih tulisan hitam. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2021 untuk mendukung efektivitas sistem kamera ETLE. Pelat warna putih dengan tulisan hitam lebih mudah ditangkap oleh sensor kamera pengawas dibandingkan warna gelap, terutama pada malam hari atau kondisi cuaca buruk.

Oleh karena itu, jika masa berlaku pelat nomor Anda habis, pastikan Anda mendapatkan pelat nomor terbaru dari Samsat dan tidak mencoba-coba untuk mengecat sendiri pelat lama Anda menjadi warna putih. Tindakan mengecat sendiri tetap dianggap sebagai modifikasi ilegal karena material cat dan tingkat refleksi yang digunakan oleh Polri memiliki spesifikasi teknis khusus yang tidak dimiliki oleh cat biasa.

Baca Juga iCar V23 Resmi Mengaspal: Revolusi SUV Listrik Boxy yang Siap Menantang Dominasi Pasar Otomotif Indonesia
iCar V23 Resmi Mengaspal: Revolusi SUV Listrik Boxy yang Siap Menantang Dominasi Pasar Otomotif Indonesia

Kesimpulan: Keamanan dan Ketaatan Adalah Utama

Memodifikasi kendaraan memang sah-sah saja selama tidak menabrak aturan hukum yang berlaku. Pelat nomor adalah identitas kendaraan yang berkaitan erat dengan keamanan publik. Dengan menjaga pelat nomor tetap standar, Anda tidak hanya menghindari denda dan sanksi hukum, tetapi juga membantu menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman. Jangan biarkan keinginan untuk tampil beda malah berujung pada kerugian finansial dan masalah hukum yang panjang. Mari jadi pengendara yang bijak dan taat aturan lalu lintas demi kenyamanan kita bersama di jalan raya.

Citra Kirana

Citra Kirana

Pengamat tren otomotif dan mobilitas. Fokus pada review kendaraan terbaru dan tips perawatan praktis bagi pengendara urban di Suara Oto.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *