Misteri Dua Dekade di Bandung: Menelusuri Jejak Pemilik Dua Pesawat ‘Hantu’ di PT Dirgantara Indonesia

Dimas Pratama | SuaraInfo
09 Jun 2026, 13:27 WIB
Misteri Dua Dekade di Bandung: Menelusuri Jejak Pemilik Dua Pesawat 'Hantu' di PT Dirgantara Indonesia

SuaraInfo — Di balik megahnya fasilitas produksi pesawat terbang kebanggaan bangsa, PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang berlokasi di Bandung, tersimpan sebuah teka-teki yang telah membeku selama dua puluh tahun. Dua unit pesawat berukuran besar tampak terparkir lesu di salah satu sudut apron, terpapar panas matahari dan guyuran hujan tanpa ada yang mengakui siapa pemilik sebenarnya. Fenomena pesawat tak bertuan ini kini menjadi sorotan setelah pihak manajemen mulai mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Dua pesawat yang kini kondisinya mulai memprihatinkan tersebut seolah menjadi saksi bisu perjalanan industri penerbangan nasional yang penuh dinamika. Sejak pertama kali menginjakkan kaki—atau lebih tepatnya roda pendaratan—di kawasan PTDI sekitar tahun 2005, keberadaan mereka tidak pernah benar-benar terjelaskan. Tanpa dokumen yang lengkap dan tanpa kunjungan dari sang pemilik, kedua burung besi ini perlahan berubah menjadi rongsokan berharga yang memenuhi lahan operasional perusahaan.

Identitas Visual yang Memudar: Antara Bouraq dan Camar

Jika kita melihat lebih dekat ke area parkir terbuka di kawasan PTDI, pemandangan menyedihkan akan langsung terlihat. Kedua pesawat tersebut mengenakan skema warna yang serupa, yakni kombinasi putih dan hijau yang kini sudah kusam dan mengelupas di banyak bagian. Lumut dan debu tebal menyelimuti badan pesawat, memberikan kesan kumuh di tengah lingkungan kerja yang seharusnya steril dan bersih.

Baca Juga Pesona Oase Tersembunyi: Panduan Lengkap Menuju Taman Apung Kelapa Dua Wetan yang Estetik
Pesona Oase Tersembunyi: Panduan Lengkap Menuju Taman Apung Kelapa Dua Wetan yang Estetik

Secara visual, identitas kedua pesawat terbang ini sebenarnya cukup jelas. Pada bodi pesawat pertama, terdapat tulisan besar bertajuk “BURAQ”, sebuah nama yang sempat melegenda dalam sejarah maskapai swasta di Indonesia. Sementara itu, pada pesawat kedua, tertera tulisan “CAMAR”. Namun, label tersebut hanyalah identitas fisik yang tidak serta-merta menunjukkan siapa yang memegang kendali legalitas atas aset tersebut saat ini.

Manager Komunikasi Perusahaan dan Hubungan Kelembagaan PT Dirgantara Indonesia, Adi Prastowo, mengungkapkan bahwa pemandangan ini sudah menjadi bagian dari keseharian di PTDI selama dua dekade terakhir. Disimpan di luar ruangan tanpa perlindungan hanggar membuat kondisi teknis pesawat-pesawat ini menurun drastis. Komponen-komponen vital yang seharusnya dirawat secara periodik, kini kemungkinan besar sudah tidak berfungsi lagi akibat korosi dan cuaca ekstrem di Bandung.

Kronologi Kedatangan yang Misterius Sejak Tahun 2005

Berdasarkan catatan internal perusahaan, kedua pesawat ini dimasukkan ke kawasan PTDI pada tahun 2005. Pada masa itu, iklim transportasi udara di Indonesia sedang mengalami masa transisi yang besar. Sayangnya, seiring berjalannya waktu, data mengenai siapa yang membawa atau memberikan perintah parkir bagi kedua pesawat tersebut seolah menghilang ditelan bumi.

Baca Juga Tragedi Stasiun Bekasi Timur: Mengurai Benang Kusut Perlintasan Liar dan Urgensi Sinergi Pemerintah
Tragedi Stasiun Bekasi Timur: Mengurai Benang Kusut Perlintasan Liar dan Urgensi Sinergi Pemerintah

“Dua pesawat berlabel Bouraq dan Camar itu dimasukkan ke PTDI sekitar tahun 2005,” ujar Adi Prastowo dalam keterangan resminya. Sejak saat itu, pihak PTDI telah melakukan berbagai upaya administratif untuk menjernihkan status kepemilikan ini. Namun, setiap kali mereka mencoba menarik benang merah, jalur tersebut selalu berujung pada jalan buntu yang membingungkan.

Masalah ini bukan sekadar tentang estetika lahan, melainkan juga menyangkut biaya parkir dan pengelolaan aset. Dalam dunia aviasi, biaya sewa lahan untuk parkir pesawat bukanlah angka yang kecil. Selama 20 tahun, potensi pendapatan atau beban pemeliharaan lahan yang ditempati oleh pesawat ini terus membengkak tanpa ada pihak yang bisa ditagih.

Kegagalan Menelusuri Pemilik: Dari PT ANI hingga Likuidasi PT PANN

Langkah pencarian pemilik ini sebenarnya sudah dilakukan secara sistematis. PTDI sempat mengidentifikasi sebuah perusahaan bernama PT ANI yang diduga memiliki keterkaitan dengan pesawat tersebut. Namun, saat surat resmi dilayangkan, jawaban yang diterima justru menambah kerumitan masalah. PT ANI, yang saat ini telah berganti kepemilikan, menegaskan secara tertulis bahwa mereka tidak memiliki kaitan apa pun dengan dua unit pesawat tersebut.

Baca Juga Tragedi Jalur Bromo: Kronologi Kecelakaan Beruntun Hiace Rombongan Turis Singapura Akibat Rem Blong
Tragedi Jalur Bromo: Kronologi Kecelakaan Beruntun Hiace Rombongan Turis Singapura Akibat Rem Blong

Tak menyerah sampai di situ, penyelidikan berlanjut ke salah satu perusahaan pelat merah atau BUMN, yakni PT PANN (Pengembangan Armada Niaga Nasional). Perusahaan ini diketahui sering bergerak di bidang pembiayaan pengadaan armada transportasi nasional. Muncul dugaan kuat bahwa pendanaan atau pengadaan pesawat Bouraq dan Camar tersebut melibatkan PT PANN.

Pihak PTDI bahkan telah mendatangi kantor PT PANN yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan. Namun, nasib malang kembali menimpa proses pencarian ini. Pada Februari 2026, pemerintah secara resmi melikuidasi PT PANN. Keputusan likuidasi ini membuat status aset-aset di bawah naungan perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab kurator. Tragisnya, ketika kurator menyambangi PTDI dua pekan lalu, mereka menyatakan bahwa dua pesawat tersebut tidak terdaftar dalam daftar aset resmi PT PANN yang akan dilikuidasi.

Sayembara di Media Sosial: Ikhtiar Terakhir Mencari Sang Tuan

Menghadapi kebuntuan administratif yang berlapis-lapis, PT Dirgantara Indonesia akhirnya menempuh jalur yang tidak biasa bagi sebuah perusahaan dirgantara: menggelar sayembara melalui media sosial. Melalui akun Instagram resmi @officialptdi, manajemen membagikan foto-foto pesawat misterius tersebut dengan harapan ada masyarakat atau pihak legal yang bisa memberikan informasi valid.

Baca Juga Fenomena Saus Ranch di Piala Dunia 2026: Mengapa TSA Sampai Harus Turun Tangan?
Fenomena Saus Ranch di Piala Dunia 2026: Mengapa TSA Sampai Harus Turun Tangan?

Langkah unik ini bukan sekadar konten media sosial biasa, melainkan memiliki nilai legalitas yang kuat. Menurut Adi Prastowo, pengumuman publik ini merupakan salah satu prasyarat dalam aspek hukum sebelum perusahaan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap barang yang dianggap terlantar. Jika dalam jangka waktu tertentu tetap tidak ada yang mengaku, PTDI memiliki dasar hukum untuk melakukan penghapusan aset atau tindakan lain sesuai regulasi yang berlaku.

“Pengumuman tersebut adalah syarat kami dari aspek legal untuk melakukan tindakan selanjutnya. Barangkali ada pemilik sah terakhir atas kedua pesawat tersebut yang melihat informasi ini,” tambah Adi. Langkah ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik mengenai manajemen aset di lingkungan berita Bandung dan industri nasional.

Dampak Keberadaan Pesawat Terlantar bagi PTDI

Keberadaan pesawat tanpa pemilik ini tentu memberikan dampak negatif bagi operasional PTDI. Pertama, pemborosan lahan. Sebagai pusat produksi pesawat seperti CN235 dan NC212i, setiap meter lahan di apron sangat berharga untuk pergerakan pesawat yang baru selesai diproduksi atau yang sedang menjalani perawatan. Dua bangkai pesawat yang membeku selama 20 tahun jelas mengganggu alur logistik di kawasan tersebut.

Baca Juga Menjelang Kemeriahan Piala Dunia 2026, AS Rilis Peringatan Serius Risiko Kejahatan dan Penculikan di Meksiko
Menjelang Kemeriahan Piala Dunia 2026, AS Rilis Peringatan Serius Risiko Kejahatan dan Penculikan di Meksiko

Kedua, risiko keamanan dan keselamatan kerja. Pesawat yang tidak terawat selama puluhan tahun rentan menjadi sarang binatang atau mengalami kerusakan struktur yang bisa membahayakan lingkungan sekitar jika sewaktu-waktu ada bagian yang runtuh akibat angin kencang. Secara estetika, hal ini juga memberikan kesan kurang profesional bagi tamu-tamu internasional yang berkunjung ke fasilitas kebanggaan Indonesia ini.

Fenomena pesawat misterius ini sebenarnya bukan hal baru di dunia penerbangan global, namun untuk kasus di dalam fasilitas vital seperti PTDI, durasi 20 tahun adalah waktu yang sangat lama. Publik kini menunggu, apakah sang pemilik akan muncul setelah sayembara ini dipublikasikan, ataukah kedua pesawat ini akhirnya akan berakhir di tempat pemotongan besi tua sebagai penutup dari misteri dua dekade di langit Bandung.

Hingga saat ini, pihak PTDI tetap membuka pintu bagi siapa saja yang memiliki dokumen sah atas pesawat Bouraq dan Camar tersebut untuk segera melapor. Jika tidak, sejarah mereka mungkin akan benar-benar terhapus, menyisakan cerita tentang dua burung besi yang pernah singgah namun terlupakan oleh waktu.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Penjelajah dunia yang gemar membagikan cerita perjalanan unik dan panduan budget travel. Menginspirasi petualangan Anda melalui Info Travel.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *