Tragedi Berdarah di Mesuji: Kisah Nahas Tapir Langka yang Ditombak dan Berakhir Jadi Hidangan Rica-Rica

Dimas Pratama | SuaraInfo
04 Jul 2026, 21:25 WIB
Tragedi Berdarah di Mesuji: Kisah Nahas Tapir Langka yang Ditombak dan Berakhir Jadi Hidangan Rica-Rica

SuaraInfo — Kabar duka kembali menyelimuti dunia konservasi Indonesia. Seekor satwa langka yang seharusnya dilindungi dengan ketat, justru menemui ajalnya secara tragis di tangan manusia. Sebuah insiden memilukan terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung, di mana seekor tapir tak berdosa menjadi korban kekejaman sekelompok warga yang tidak bertanggung jawab. Hewan yang dikenal dengan sifatnya yang pemalu dan tenang ini harus meregang nyawa setelah disiksa secara brutal sebelum akhirnya dijadikan santapan.

Kronologi Aksi Keji di Ladang Singkong

Peristiwa kelam ini bermula di sebuah areal perkebunan singkong yang sunyi di wilayah Mesuji. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi, sekelompok warga melakukan pengejaran terhadap seekor tapir yang masuk ke area perkebunan mesuji. Alih-alih melaporkan kemunculan satwa tersebut ke pihak berwenang, para pelaku justru memilih untuk mengambil tindakan sendiri dengan cara yang sangat tidak manusiawi.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan, mengungkapkan detail mengerikan mengenai proses eksekusi hewan tersebut. Salah satu pelaku berinisial WS memulai aksi kejinya dengan melakukan pengejaran sembari membawa sebilah tombak tajam. Dalam upaya pertamanya, lemparan tombak tersebut sempat meleset. Namun, bukannya berhenti, WS justru semakin beringas. Ia mengambil kembali tombak tersebut dan melemparkannya untuk kedua kali dengan tenaga penuh.

Baca Juga Kemewahan Bintang Lima Kini Lebih Dekat: Trans Luxury Hotel Surabaya Resmi Beroperasi dengan Penawaran Eksklusif
Kemewahan Bintang Lima Kini Lebih Dekat: Trans Luxury Hotel Surabaya Resmi Beroperasi dengan Penawaran Eksklusif

Nahas, tombak tersebut menghujam tepat di bagian perut sebelah kiri sang tapir. Dalam kondisi terluka parah dan berusaha menyelamatkan diri, hewan malang itu tidak diberikan kesempatan untuk bernapas. WS segera mendekat dan menggunakan sebuah besi dongkrak singkong untuk memukul kepala tapir berkali-kali. Pukulan keras yang mengenai bagian dekat hidung itu membuat sang satwa mengalami kejang-kejang hebat hingga akhirnya tewas di tempat dalam kondisi yang sangat mengenaskan.

Dari Perburuan Ilegal ke Meja Makan

Kekejaman tidak berhenti sampai di situ. Setelah memastikan tapir tersebut tidak bernyawa, para pelaku lainnya segera berkumpul. Mereka kemudian melakukan tindakan yang jauh dari rasa kemanusiaan terhadap satwa dilindungi tersebut. Badan tapir yang sudah tak bernyawa itu disembelih layaknya hewan ternak biasa. Bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong untuk kemudian dibagikan di antara mereka.

Ironisnya, daging dari hewan yang masuk dalam daftar merah spesies terancam punah ini kemudian diolah menjadi hidangan rica-rica. Praktik ini menunjukkan betapa minimnya pemahaman dan empati sebagian masyarakat terhadap keberlangsungan ekosistem dan perlindungan fauna langka di Indonesia. Aksi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan bagi alam semesta.

Baca Juga Drama Ketinggian dan Cuaca Ekstrem: Mengapa FIFA Tak Ubah Jadwal Inggris vs Meksiko di Piala Dunia 2026?
Drama Ketinggian dan Cuaca Ekstrem: Mengapa FIFA Tak Ubah Jadwal Inggris vs Meksiko di Piala Dunia 2026?

Identitas Pelaku dan Tindakan Tegas Kepolisian

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai kejadian viral tersebut. Tim gabungan dari Polres Mesuji dan Polda Lampung berhasil mengidentifikasi enam orang yang terlibat dalam aksi kriminal ini. Hingga saat ini, empat orang pelaku telah berhasil diringkus dan kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keempat tersangka yang telah diamankan adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43). Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh aparat dan telah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan undang-undang yang sangat berat. Mereka dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ini adalah tindak pidana serius. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” tegasnya.

Baca Juga Kontroversi Promosi Hotel Melati di Mataram: Antara Viralitas Digital dan Ancaman Citra Pariwisata
Kontroversi Promosi Hotel Melati di Mataram: Antara Viralitas Digital dan Ancaman Citra Pariwisata

Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Konservasi

Kejadian di Mesuji ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aktivis lingkungan. Kanit Polisi Kehutanan dari BKSDA Bengkulu-Lampung, M. Husen, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas terus berulangnya konflik antara manusia dan satwa liar yang berakhir dengan kematian satwa. Menurutnya, tapir adalah makhluk yang cenderung menghindari kontak dengan manusia dan sama sekali tidak agresif.

“Edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan satwa liar masih sangat perlu diperkuat. Masyarakat harus paham bahwa membunuh satwa dilindungi bukan sekadar masalah moral, tapi ada konsekuensi hukum yang sangat berat menanti,” ujar Husen. Ia menghimbau agar warga segera melaporkan kepada petugas BKSDA atau aparat kepolisian jika menemukan satwa liar yang masuk ke pemukiman atau kebun, guna dilakukan mitigasi yang sesuai dengan prosedur konservasi.

Perlindungan terhadap satwa seperti tapir sangat krusial karena peran mereka dalam menjaga keseimbangan hutan. Sebagai penyebar biji-bijian, tapir berkontribusi besar dalam regenerasi hutan tropis. Jika populasi mereka terus ditekan oleh perburuan liar, maka masa depan hutan kita juga akan ikut terancam. Mari jadikan tragedi di Mesuji ini sebagai pelajaran berharga agar tidak ada lagi nyawa satwa langka yang melayang sia-sia di tangan manusia.

Baca Juga Pasar Kangen Malioboro: Melintasi Ruang Waktu Lewat Cita Rasa Nostalgia di Jantung Yogyakarta
Pasar Kangen Malioboro: Melintasi Ruang Waktu Lewat Cita Rasa Nostalgia di Jantung Yogyakarta

Langkah Antisipasi di Masa Depan

Polda Lampung bersama instansi terkait berencana untuk meningkatkan intensitas patroli di daerah-daerah yang dianggap sebagai habitat atau jalur perlintasan satwa lindung. Selain itu, program sosialisasi mengenai hukum pidana lingkungan akan lebih digalakkan hingga ke tingkat desa. Keamanan satwa adalah tanggung jawab bersama, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan potensi kejahatan lingkungan sangat diharapkan.

Jangan biarkan ketidaktahuan menjadi alasan untuk merusak kekayaan hayati negeri ini. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya aktivitas perburuan ilegal, segera hubungi pihak berwajib. Keselamatan ekosistem kita berada di tangan kita sendiri. Kasus tapir di Mesuji harus menjadi yang terakhir, sebagai pengingat bahwa manusia seharusnya menjadi penjaga alam, bukan pemusnahnya.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Penjelajah dunia yang gemar membagikan cerita perjalanan unik dan panduan budget travel. Menginspirasi petualangan Anda melalui Info Travel.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *