Polemik Gelar Raja Solo: Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HAKI, Kubu Purbaya Layangkan Protes Keras

Dimas Pratama | SuaraInfo
21 Jun 2026, 15:27 WIB
Polemik Gelar Raja Solo: Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HAKI, Kubu Purbaya Layangkan Protes Keras

SuaraInfo — Dinamika internal di lingkungan Keraton Surakarta kembali memanas dan menarik perhatian publik luas. Kabar mengejutkan datang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, di mana nama serta gelar kebangsawanan SISKS Paku Buwono XIV secara resmi telah didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Langkah ini pun segera memicu gelombang penolakan dari kubu PB XIV Purbaya yang menilai tindakan tersebut menyalahi prinsip dasar hukum kekayaan intelektual sekaligus mencederai marwah tradisi keraton.

Juru bicara dari pihak PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, tidak tinggal diam menanggapi manuver hukum tersebut. Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media, ia menegaskan bahwa sebuah nama atau gelar kebangsawanan pada hakikatnya bukanlah objek yang dapat diklaim sebagai hak cipta milik pribadi atau kelompok tertentu. Ketegangan ini menambah babak baru dalam sejarah suksesi dan pengakuan gelar di salah satu pusat kebudayaan Jawa tersebut.

Gelar Raja Bukan Objek Hak Cipta

Menurut KPA Singonagoro, prinsip dasar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) harus dipahami secara jernih oleh semua pihak agar tidak menyesatkan persepsi masyarakat. Ia menekankan bahwa nama manusia, apalagi gelar seremonial yang memiliki akar sejarah panjang, tidak termasuk dalam kategori karya yang bisa dipatenkan atau dilindungi hak ciptanya.

Baca Juga Tragedi di Bekasi Timur: Tabrakan Hebat Argo Bromo Anggrek dan KRL, Menhub Tegaskan Evaluasi Total Keselamatan Kereta Api
Tragedi di Bekasi Timur: Tabrakan Hebat Argo Bromo Anggrek dan KRL, Menhub Tegaskan Evaluasi Total Keselamatan Kereta Api

“Kita perlu mencermati bersama bahwa di dalam prinsip hak cipta, nama itu bukan termasuk objek hak cipta. Oleh karena itu, tanggapan kami yang pertama adalah kami sangat yakin bahwa nama SISKS Paku Buwono XIV itu tidak mungkin didaftar murni sebagai hak cipta dalam pengertian nama pribadi,” ujar KPA Singonagoro dengan nada tegas saat dihubungi pada Jumat (19/6).

Ia menduga bahwa pendaftaran yang dilakukan ke DJKI tersebut sebenarnya bukan menyasar pada nama itu sendiri, melainkan pada aspek visual atau karya grafis. Dugaan ini muncul setelah pihaknya meninjau dokumen yang beredar, yang memperlihatkan adanya elemen desain tertentu yang menyertai nama tersebut.

Analisis Tipografi dan Logo yang Dipermasalahkan

Lebih lanjut, KPA Singonagoro memaparkan hasil pengamatannya terhadap berkas pendaftaran tersebut. Ia mensinyalir ada upaya untuk melegitimasi penggunaan identitas visual tertentu yang berkaitan dengan gelar Paku Buwono XIV. Objek yang didaftarkan ditengarai berupa tipografi dengan karakter warna hijau yang dibingkai oleh garis emas yang elegan.

“Setelah kami cermati secara mendalam, yang didaftarkan itu tampaknya lebih ke arah gambar atau logo, atau lebih tepatnya ke arah tipografinya. Kami sangat menyayangkan adanya hal tersebut dilakukan tanpa komunikasi yang baik dengan pemangku kepentingan di internal keraton,” lanjutnya. Pihak Purbaya menilai pendaftaran ini sebagai langkah sepihak yang dapat membingungkan masyarakat mengenai siapa pemegang otoritas sah atas gelar tersebut.

Baca Juga Menelusuri Jejak Spiritual: 7 Fakta Mendalam Perayaan Tri Suci Waisak di Kemegahan Candi Borobudur
Menelusuri Jejak Spiritual: 7 Fakta Mendalam Perayaan Tri Suci Waisak di Kemegahan Candi Borobudur

Langkah Hukum dan Surat Keberatan ke Dirjen HAKI

Menanggapi situasi yang dianggap serius ini, kubu Purbaya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk melakukan perlawanan secara administratif maupun hukum. Mereka berencana untuk segera berkomunikasi langsung dengan pihak Direktorat Jenderal HAKI guna mengajukan surat keberatan resmi. Langkah ini diambil untuk menjaga agar prosedur pendaftaran kekayaan intelektual tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik internal keraton.

Selain mengajukan keberatan baru, KPA Singonagoro mengungkapkan bahwa pihaknya masih memegang surat komitmen dari Kementerian Hukum yang diterbitkan sejak era kepemimpinan PB XIII. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa segala urusan yang menyangkut prinsip dan identitas Keraton Solo harus melibatkan komunikasi serta koordinasi langsung dengan pihak internal yang sah di dalam keraton.

“Kami akan segera mengirimkan surat keberatan sekaligus mengingatkan kembali pihak kementerian mengenai surat yang dulu pernah disampaikan. Kami akan meminta penghapusan pendaftaran tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur komunikasi yang seharusnya terjalin,” terangnya secara diplomatis namun penuh penekanan.

Baca Juga Gema Takbir di Jantung Wisata: Kisah Haru Sakina, Bule Jerman yang Larut dalam Iduladha di Bali
Gema Takbir di Jantung Wisata: Kisah Haru Sakina, Bule Jerman yang Larut dalam Iduladha di Bali

Klarifikasi Terkait Isu Putusan Pengadilan dan Hoaks

Di tengah memanasnya isu pendaftaran HAKI ini, beredar pula informasi di tengah masyarakat yang mengeklaim adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihak tertentu. Kabar tersebut menyebutkan bahwa Gusti Mangkubumi adalah pihak yang paling berhak menyandang gelar SISKS Paku Buwono. Menanggapi hal ini, KPA Singonagoro dengan tegas membantah dan menyebut informasi tersebut sebagai berita bohong atau hoaks.

“Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Gusti Mangkubumi adalah pihak yang paling berhak menggunakan nama SISKS Paku Buwono. Kami pastikan informasi yang beredar itu adalah hoaks. Kami sudah memegang surat resmi dari Pengadilan Negeri yang mengonfirmasi bahwa tidak ada kebenaran dalam klaim-klaim liar tersebut,” tegas Singonagoro.

Ia menambahkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat ini sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk menciptakan opini publik seolah-olah penggunaan gelar tersebut oleh orang yang tidak mendapatkan amanah resmi sebagai raja adalah sah secara hukum.

Baca Juga Jejak Tuan Sayan: Maestro Kanada yang Mewakafkan Hidupnya untuk Gamelan Bali
Jejak Tuan Sayan: Maestro Kanada yang Mewakafkan Hidupnya untuk Gamelan Bali

Misteri Pendaftar dan Klasifikasi Kelas 41

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa pendaftaran nama SISKS PAKU BUWONO XIV ini dilakukan oleh seorang pengacara asal Solo bernama Arif Sahudi. Menariknya, Arif memilih untuk merahasiakan identitas klien atau pihak yang memberikan instruksi kepadanya untuk melakukan pendaftaran tersebut. Hal ini tentu memicu spekulasi lebih lanjut mengenai siapa sosok di balik layar yang mencoba mematenkan gelar raja tersebut.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi dgip.go.id, permohonan tersebut didaftarkan dalam Kelas 41. Dalam sistem klasifikasi merek, Kelas 41 mencakup deskripsi kegiatan sebagai berikut:

  • Organisasi pameran seni untuk tujuan kebudayaan atau pendidikan.
  • Pengaturan pameran, kongres, seminar, dan konferensi untuk keperluan budaya dan hiburan.
  • Penyediaan sarana hiburan dan aktivitas kebudayaan lainnya.

Dokumen pendaftaran tersebut mencatat bahwa pengajuan hak kekayaan intelektual ini diterima dan dipublikasikan pada Senin, 25 Mei 2026. Dengan nomor permohonan JID202649270 dan nomor BRM: BRM26108A, status pendaftaran saat ini masih berada dalam masa pengumuman (TM). Fase ini merupakan kesempatan bagi pihak mana pun yang merasa dirugikan untuk mengajukan sanggahan atau oposisi sebelum sertifikat resmi diterbitkan oleh negara.

Baca Juga Misi Budaya di Yogyakarta: PM Narendra Modi dan Komitmen Restorasi Candi Prambanan
Misi Budaya di Yogyakarta: PM Narendra Modi dan Komitmen Restorasi Candi Prambanan

Dampak Terhadap Stabilitas Adat dan Budaya

Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi hukum semata, melainkan menyentuh akar stabilitas adat dan budaya di Surakarta. Gelar Paku Buwono memiliki nilai sakral bagi masyarakat Jawa, khususnya bagi para abdi dalem dan kerabat keraton. Tindakan mematenkan nama gelar tersebut melalui jalur birokrasi negara tanpa konsensus internal dianggap sebagai bentuk komersialisasi simbol adat.

Para pengamat budaya mengkhawatirkan jika praktik seperti ini dibiarkan, maka identitas-identitas tradisional lainnya di Indonesia akan rentan diklaim secara sepihak oleh individu demi kepentingan legalitas formal atau keuntungan materi. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dari Kementerian Hukum sangat diharapkan untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memproses pendaftaran yang berkaitan dengan simbol-simbol kerajaan nusantara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih menunggu langkah selanjutnya dari Dirjen HAKI. Masyarakat berharap konflik ini dapat diselesaikan dengan cara-cara yang mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap tatanan adat yang telah berlaku selama berabad-abad di Bumi Bengawan.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Penjelajah dunia yang gemar membagikan cerita perjalanan unik dan panduan budget travel. Menginspirasi petualangan Anda melalui Info Travel.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *