Fenomena Lelang Moge: Harley-Davidson Road Glide ‘Blue Shark’ Laku Rp 901 Juta, Padahal Tanpa Surat!

Citra Kirana | SuaraInfo
20 Mei 2026, 17:27 WIB
Fenomena Lelang Moge: Harley-Davidson Road Glide 'Blue Shark' Laku Rp 901 Juta, Padahal Tanpa Surat!

SuaraInfo — Riuh rendah suara palu lelang kembali menggetarkan jagat otomotif tanah air. Dalam sebuah gelaran yang memicu adrenalin para kolektor, sebuah unit motor gede (moge) legendaris, Harley-Davidson Road Glide, baru saja mencatatkan angka penjualan yang fantastis di ajang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026. Tidak tanggung-tanggung, motor yang awalnya ditawarkan dengan harga pembukaan yang sangat rendah ini justru berakhir di angka yang membuat banyak orang terbelalak.

Fenomena ini membuktikan bahwa pesona moge asal Amerika Serikat tersebut tetap tak tergoyahkan, meskipun unit yang dilelang menyandang status tanpa dokumen resmi atau sering disebut ‘bodong’. Keberanian para penawar untuk merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah menunjukkan bahwa nilai historis dan eksklusivitas seringkali mengalahkan pertimbangan administratif di mata para penghobi sejati di dunia lelang kendaraan.

Lonjakan Harga yang Tak Terduga

Pada awalnya, banyak pihak yang meragukan apakah unit Harley-Davidson Road Glide ini akan diminati, mengingat statusnya yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Moge dengan balutan warna Blue Shark yang eksotis ini menjadi bintang utama dalam acara tersebut.

Baca Juga Wajah Baru Nissan Kicks: Revolusi Teknologi e-Power Generasi Ketiga dan Debut Sistem e-4ORCE
Wajah Baru Nissan Kicks: Revolusi Teknologi e-Power Generasi Ketiga dan Debut Sistem e-4ORCE

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa unit ini merupakan salah satu aset yang paling diperebutkan oleh para peserta. “Aset dari terpidana H Rajo Emirsyah dkk, berupa satu unit motor Harley-Davidson Road Glide warna blue shark, berhasil terjual dengan harga akhir Rp 901.445.700. Angka ini melonjak tajam dari harga limit atau harga awal yang hanya dipasang di angka Rp 87.445.700,” ujar Kuntadi dengan nada penuh apresiasi.

Kenaikan harga yang mencapai lebih dari sepuluh kali lipat ini menunjukkan adanya persaingan sengit di antara para peminat. Bagi sebagian orang, memenangkan lelang aset negara bukan sekadar mendapatkan barang dengan harga miring, melainkan ada kepuasan tersendiri dalam memenangkan kompetisi penawaran yang kompetitif.

Mengapa ‘Blue Shark’ Begitu Istimewa?

Harley-Davidson Road Glide dengan varian warna Blue Shark memang memiliki daya tarik visual yang luar biasa. Desain fairing shark-nose yang ikonik memberikan kesan agresif sekaligus elegan di jalanan. Bagi para pecinta moge bekas berkualitas, tipe Road Glide adalah simbol kasta tertinggi dalam keluarga touring Harley-Davidson.

Baca Juga Ancaman Eksodus Industri: Mengapa Raksasa Komponen Otomotif Jepang Pilih Vietnam Ketimbang Indonesia?
Ancaman Eksodus Industri: Mengapa Raksasa Komponen Otomotif Jepang Pilih Vietnam Ketimbang Indonesia?

Meskipun kondisi administratifnya kosong, unit ini diklaim masih dalam kondisi yang sangat mulus dan terawat. Hal inilah yang menjadi magnet bagi para kolektor yang mungkin berencana menjadikan motor ini sebagai pajangan atau bahkan mengurus legalitasnya melalui jalur hukum yang berlaku bagi kendaraan hasil lelang negara. Sebagaimana diketahui, risalah lelang dari instansi pemerintah dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk pengurusan dokumen kendaraan di kemudian hari.

Nasib Harley-Davidson FLHTC 2003: Klasik tapi Berbeban

Selain Road Glide yang fenomenal, ajang BPA Fair 2026 juga melelang unit moge lainnya, yakni Harley-Davidson tipe FLHTC tahun produksi 2003. Motor ini merupakan aset sitaan dari PT Lintang Daya Selaras. Meski usianya sudah lebih dari dua dekade, pesona motor klasik ini tetap mampu memikat calon pembeli.

Dilelang mulai dari harga limit Rp 71.547.600, unit FLHTC ini akhirnya laku terjual di angka Rp 257,5 juta. Sama seperti ‘saudaranya’, motor ini juga datang tanpa kelengkapan STNK dan BPKB. Namun, ada satu hal menarik yang menjadi sorotan pada unit ini, yaitu keberadaan pelat nomor B 6666 WEW yang masih menempel.

Baca Juga Thailand ‘Melawan’ Serbuan EV China: Desakan Pajak Cukai 32 Persen Demi Lindungi Industri Lokal
Thailand ‘Melawan’ Serbuan EV China: Desakan Pajak Cukai 32 Persen Demi Lindungi Industri Lokal

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut melalui data Samsat, terungkap fakta bahwa motor ini memiliki ‘tanggungan’ pajak yang cukup signifikan. Pajak kendaraan ini tercatat belum dibayarkan selama lebih dari empat tahun. Tentu saja, ini menjadi pertimbangan tambahan bagi pemenang lelang dalam menghitung total biaya yang harus dikeluarkan hingga motor tersebut benar-benar siap dikendarai secara legal di jalan raya.

Rincian Pajak dan Denda yang Menanti

Bagi Anda yang penasaran dengan besaran biaya pajak moge, data dari unit FLHTC 2003 ini bisa menjadi gambaran. Berdasarkan penelusuran di laman Samsat Banten, total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 17.503.000. Angka ini mencakup pokok pajak serta denda keterlambatan selama 4 tahun 2 bulan 17 hari.

Berikut adalah rincian estimasi biaya yang harus ditanggung pemilik baru jika ingin menghidupkan kembali status pajaknya:

  • PKB Pokok: Rp 8.445.000
  • PKB Denda: Rp 1.546.000
  • Opsen PKB Pokok: Rp 5.575.000
  • Opsen PKB Denda: Rp 1.022.000
  • SWDKLLJ Pokok: Rp 415.000
  • SWDKLLJ Denda: Rp 340.000
  • Penerbitan STNK Baru: Rp 100.000
  • Penerbitan Pelat Nomor (TNKB): Rp 60.000

Jika pajak dibayarkan tepat waktu tanpa denda, sebenarnya biaya tahunannya berada di kisaran Rp 14,4 juta. Namun, bagi pemilik moge dengan kapasitas mesin besar, angka tersebut dianggap sebanding dengan prestise dan performa yang didapatkan.

Baca Juga Perbandingan Pajak Toyota Alphard XE ‘Murah’ vs Tipe G & Hybrid: Hemat Belasan Juta, Ini Rinciannya!
Perbandingan Pajak Toyota Alphard XE ‘Murah’ vs Tipe G & Hybrid: Hemat Belasan Juta, Ini Rinciannya!

Potensi Hukum dan Keamanan Membeli Aset Lelang

Membeli kendaraan melalui lelang resmi yang diadakan oleh Kejaksaan Agung atau Badan Pemulihan Aset sebenarnya memberikan jaminan keamanan dari sisi asal-usul barang. Meskipun dokumen fisik seperti BPKB mungkin tidak ada, pembeli akan mendapatkan risalah lelang yang merupakan dokumen negara yang sah.

Dokumen risalah lelang ini berfungsi sebagai pengganti dokumen lama untuk mengurus pembuatan STNK dan BPKB baru di kepolisian. Oleh karena itu, bagi para pemburu moge, lelang pemerintah seringkali dianggap sebagai jalur “pemutihan” untuk mendapatkan motor impian dengan status hukum yang jelas di masa depan.

Kesimpulan: Gairah Pasar Moge di Indonesia

Keberhasilan BPA Fair 2026 dalam melelang aset-aset kendaraan ini menunjukkan bahwa gairah pasar otomotif kelas atas di Indonesia tetap stabil. Harley-Davidson Road Glide yang laku hampir satu miliar rupiah meski tanpa surat adalah bukti nyata bahwa nilai sebuah barang tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasinya, tetapi juga oleh kondisi fisik, kelangkaan, dan sejarah di baliknya.

Baca Juga Honda Vario EVO 160 Resmi Mengaspal: Mengupas Strategi AHM di Balik Kepercayaan Rangka eSAF yang Dijamin 100 Persen Aman
Honda Vario EVO 160 Resmi Mengaspal: Mengupas Strategi AHM di Balik Kepercayaan Rangka eSAF yang Dijamin 100 Persen Aman

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang serupa di masa mendatang, sangat disarankan untuk melakukan riset mendalam terkait estimasi biaya perbaikan dan tunggakan pajak agar anggaran yang dikeluarkan tetap terukur. Tetap pantau informasi terbaru seputar dunia otomotif dan lelang hanya di platform terpercaya agar Anda tidak ketinggalan peluang emas mendapatkan kendaraan impian dengan harga yang kompetitif.

Citra Kirana

Citra Kirana

Pengamat tren otomotif dan mobilitas. Fokus pada review kendaraan terbaru dan tips perawatan praktis bagi pengendara urban di Suara Oto.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *