Perbandingan Pajak Toyota Fortuner vs Mitsubishi Pajero Sport 2026: Siapa yang Paling Menguras Kantong?
SuaraInfo — Memiliki mobil di kelas Big SUV (Sport Utility Vehicle) bukan sekadar tentang gengsi di jalan raya atau kemampuan melibas medan berat. Bagi para pemiliknya, ada tanggung jawab rutin yang harus dipenuhi setiap tahunnya, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di Indonesia, persaingan abadi antara Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport tidak hanya terjadi di diler atau jalanan aspal, tetapi juga merambah hingga ke perhitungan nilai pajak tahunannya.
Memasuki tahun 2026, banyak calon pembeli yang mulai menimbang-nimbang, mana di antara kedua raksasa ini yang lebih ramah terhadap saldo rekening saat jatuh tempo pajak tiba. Meskipun keduanya berada di segmen yang sama, perbedaan spesifikasi mesin dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) membuat angka yang tertera di STNK nantinya tidaklah sama. Mari kita bedah secara mendalam perbandingan pajak kedua mobil SUV terbaik di Indonesia ini.
Dinamika Pasar SUV Bongsor di Indonesia
Dominasi Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport di pasar otomotif tanah air memang sulit digoyahkan. Keduanya secara konsisten menduduki daftar mobil terlaris, khususnya bagi konsumen yang menginginkan perpaduan antara kemewahan, ketangguhan, dan kapasitas tujuh penumpang. Namun, di balik eksteriornya yang gagah, terdapat perbedaan fundamental pada sektor dapur pacu yang sangat memengaruhi variabel pajak.
Toyota Fortuner menawarkan variasi yang lebih luas dengan tiga opsi mesin, yakni 2.4 L, 2.7 L (bensin), dan 2.8 L yang sangat populer. Di sisi lain, Mitsubishi Pajero Sport tetap setia dengan lini mesin 2.4 L dan 2.5 L. Perbedaan kapasitas silinder dan teknologi yang diusung ini secara otomatis memengaruhi NJKB, yang menjadi basis utama penghitungan pajak oleh pemerintah.
Landasan Hukum Pajak Kendaraan Tahun 2026
Penghitungan pajak yang kami sajikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Data ini sangat krusial bagi Anda yang berencana meminang salah satu dari mobil ini pada tahun 2026.
Secara umum, tarif PKB untuk kendaraan pertama di wilayah Jakarta dipatok sebesar 2%. Selain itu, setiap pemilik kendaraan wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 untuk kategori mobil penumpang pribadi. Mari kita rincikan perhitungannya satu per satu.
Rincian Pajak Toyota Fortuner 2026
Toyota Fortuner dikenal memiliki banyak varian, mulai dari tipe G yang fungsional hingga tipe GR-Sport yang penuh dengan fitur canggih dan performa tinggi. Berikut adalah estimasi pajak tahunan untuk berbagai varian Fortuner:
1. Varian Fortuner 2.4 L
Varian ini adalah opsi paling terjangkau bagi mereka yang menginginkan efisiensi mesin diesel namun tetap dengan bodi yang kekar.
- Fortuner 2.4 G M/T: Dengan NJKB Rp 448 juta, Dasar Pengenaan (DP) PKB-nya mencapai Rp 470,4 juta. Setelah dikalikan tarif 2% dan ditambah SWDKLLJ, total pajak tahunannya adalah Rp 9,551 juta.
- Fortuner 2.4 G A/T: Untuk transmisi otomatis, pajak tahunannya sedikit lebih tinggi, yakni berada di angka Rp 9,866 juta.
2. Varian Fortuner 2.7 L (Bensin)
Bagi penyuka mesin bensin yang halus, varian SRZ tetap menjadi pilihan menarik.
- Fortuner 2.7 SRZ A/T: Varian ini memiliki NJKB Rp 498,87 juta. Total pajak tahunan yang harus disiapkan pemiliknya mencapai Rp 10,619 juta.
3. Varian Fortuner 2.8 L (High Power)
Ini adalah primadona baru Toyota. Mesin 2.8 L menawarkan tenaga yang melimpah, namun tentu berimplikasi pada pajak yang lebih tinggi.
- Fortuner 2.8 L VRZ 4×2 A/T: Total pajak tahunannya sekitar Rp 10,501 juta.
- Fortuner 2.8 L VRZ TSS 4×2 A/T: Dengan tambahan fitur keselamatan Toyota Safety Sense, pajaknya naik menjadi Rp 10,641 juta.
- Fortuner 2.8 VRZ 4×4 A/T: Untuk kemampuan jelajah empat roda, Anda harus merogoh kocek sekitar Rp 12,811 juta setiap tahunnya.
- Fortuner 2.8 4×4 GR-S: Sebagai varian tertinggi, pajaknya mencapai angka Rp 13,059 juta.
Rincian Pajak Mitsubishi Pajero Sport 2026
Mitsubishi Pajero Sport seringkali dianggap memiliki pajak mobil yang lebih kompetitif di beberapa varian bawahnya. Mari kita lihat apakah anggapan tersebut terbukti secara data.
1. Varian Pajero Sport 2.5 L (Exceed & GLX)
Mesin 2.5 L ini dikenal tangguh dan sudah teruji lama di pasar Indonesia.
- Pajero Sport 2.5 L Exceed 4×2 M/T: Ini adalah varian paling ekonomis dengan pajak tahunan sebesar Rp 9,054 juta.
- Pajero Sport 2.5 Exceed 4×2 A/T: Untuk versi matik, pajaknya terpaut sangat tipis, yakni Rp 9,070 juta.
- Pajero Sport 2.5 GLX 4×4 M/T: Varian 4×4 termurah ini dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 10,119 juta.
2. Varian Pajero Sport 2.4 L (Dakar Series)
Lini Dakar merupakan varian yang paling diminati karena mengusung teknologi mesin MIVEC yang bertenaga.
- Pajero Sport 2.4 L Dakar 4×2: Menjadi rival langsung VRZ, pajak tahunannya berada di angka Rp 10,286 juta.
- Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4×2: Dengan fitur kenyamanan maksimal, pajaknya mencapai Rp 10,988 juta.
- Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4×4: Sebagai kasta tertinggi Pajero Sport, pemiliknya wajib menyetor Rp 13,031 juta per tahun ke kas negara.
Analisis Perbandingan: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Jika kita membandingkan varian paling dasar, Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed (Rp 9,05 jutaan) sedikit lebih murah dibandingkan Toyota Fortuner 2.4 G (Rp 9,55 jutaan). Selisih sekitar Rp 500 ribu per tahun ini mungkin tidak terlalu signifikan bagi pembeli mobil di rentang harga setengah miliar rupiah, namun tetap menjadi poin pertimbangan bagi mereka yang sangat kalkulatif terhadap pengeluaran operasional.
Namun, jika kita menengok varian tertinggi 4×4, keduanya berada di level yang sangat sengit. Pajak Fortuner 2.8 GR-S berada di angka Rp 13,05 juta, sedangkan Pajero Sport Dakar Ultimate 4×4 berada di angka Rp 13,03 juta. Selisihnya hanya puluhan ribu rupiah, yang berarti secara nilai ekonomi, keduanya memiliki beban pajak kendaraan yang setara di kelas flagship.
Catatan Penting bagi Pemilik Kendaraan
Perlu ditekankan bahwa angka-angka di atas merupakan estimasi berdasarkan tarif PKB 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama di wilayah Jakarta. Jika Anda berdomisili di luar Jakarta, angka tersebut bisa berbeda karena setiap provinsi memiliki kebijakan tarif pajak yang tidak seragam.
Selain itu, sistem pajak progresif juga akan berlaku jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Sebagai contoh, jika Fortuner atau Pajero Sport tersebut adalah mobil kedua atau ketiga Anda, maka besaran pajaknya akan melonjak signifikan sesuai persentase progresif yang berlaku di daerah masing-masing.
Usia kendaraan juga memengaruhi nilai NJKB setiap tahunnya. Namun, untuk unit keluaran tahun 2026, angka-angka inilah yang akan menjadi acuan awal pembayaran pajak Anda. Sebelum memutuskan untuk membeli, pastikan Anda juga memperhitungkan biaya asuransi dan perawatan berkala agar manajemen keuangan Anda tetap sehat.
Kesimpulan
Antara Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport, perbedaan pajak tahunannya tidaklah terlalu kontras. Keduanya mencerminkan nilai kemewahan dan fungsionalitas yang sebanding. Memilih di antara keduanya lebih kepada selera personal terhadap performa mesin, fitur interior, dan desain eksterior, daripada sekadar mencari selisih pajak yang tipis.
Bagi Anda yang mengutamakan pajak paling rendah di segmen ini, Pajero Sport varian Exceed adalah pemenangnya. Namun, jika Anda menginginkan performa mesin 2.8 L yang buas, Fortuner VRZ menawarkan paket yang sepadan dengan nilai pajak yang dibayarkan.