Skandal Salah Sasaran: Mobil Mewah Lexus RX350 Senilai Rp1,3 Miliar Nyaris Dirampas Debt Collector Meski Lunas Tunai
SuaraInfo — Sebuah insiden yang menggetarkan akal sehat sekaligus memicu kemarahan publik baru saja menimpa seorang warga Surabaya, Andy Pratomo. Bayangkan, sebuah kendaraan mewah sekelas Lexus RX350 yang dibeli dengan kerja keras dan dibayar lunas secara tunai, nyaris dirampas secara paksa oleh gerombolan penagih utang atau debt collector (DC). Insiden ini bukan sekadar salah paham biasa, melainkan sebuah potret buram arogansi oknum jasa penagihan yang bernaung di bawah bendera perusahaan pembiayaan atau leasing.
Kejadian yang dialami Andy Pratomo ini menjadi viral setelah ia menceritakan betapa mencekamnya suasana saat rumahnya digeruduk oleh kelompok orang yang mengaku sebagai utusan leasing. Padahal, Andy memiliki bukti kepemilikan yang sah, mulai dari kuitansi pembayaran hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli yang tersimpan rapi di tangannya. Namun, bagi para eksekutor lapangan tersebut, dokumen resmi seolah tidak ada artinya dibandingkan instruksi sepihak dari perusahaan mereka.
Kronologi Penarikan Paksa yang Meresahkan
Peristiwa ini bermula ketika Andy membeli unit Lexus RX350 tersebut di Jakarta pada September 2025 dengan harga fantastis mencapai Rp 1,3 miliar. Transaksi dilakukan secara transparan dan tanpa melalui sistem kredit. Sebagai pembeli yang taat aturan, Andy memastikan seluruh dokumen kendaraan, termasuk faktur asli, telah ia kantongi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut adalah hak miliknya sepenuhnya.
Namun, ketenangan Andy terusik pada Sabtu (25/4/2026), ketika sekelompok pria berbadan tegap menyambangi kediamannya di Surabaya. Tanpa basa-basi yang sopan, mereka menuntut penyerahan mobil tersebut. Yang lebih mengejutkan, dokumen yang dibawa oleh para debt collector tersebut sangat jauh dari akurasi data yang sebenarnya. Mereka hanya berbekal fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia yang mencantumkan nama orang lain, bukan nama Andy Pratomo.
“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” ungkap Andy dengan nada kecewa. Kegaduhan yang diciptakan para oknum tersebut tidak hanya mengancam keamanan fisik, tetapi juga merusak nama baik Andy di lingkungan tempat tinggalnya.
Ketidaksinkronan Data: Lexus RX250 vs Lexus RX350
Kejanggalan dalam kasus ini semakin terlihat jelas saat dilakukan pengecekan terhadap berkas yang dibawa pihak leasing. Dalam dokumen penarikan tersebut, kendaraan yang dicari adalah tipe Lexus RX250. Sementara itu, mobil yang terparkir di garasi Andy adalah tipe RX350. Perbedaan tipe ini seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi para debt collector untuk mengurungkan niat mereka.
Akan tetapi, kenyataan di lapangan berkata lain. Para penagih utang tersebut tetap bersikeras melakukan upaya perampasan meskipun telah diperlihatkan dokumen asli oleh pemiliknya. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pemaksaan kehendak tanpa mempedulikan validitas data hukum yang ada. Tindakan agresif inilah yang kemudian memicu Andy untuk membawa masalah ini ke ranah hukum melalui kuasa hukumnya.
Analisis Hukum: Ancaman Pidana di Balik Pemaksaan
Menanggapi insiden ini, Ronald Talaway selaku kuasa hukum Andy Pratomo menegaskan bahwa tindakan para debt collector tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana. Menurutnya, ini bukan lagi masalah sengketa perdata antara debitur dan kreditur, melainkan murni dugaan kejahatan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan.
“Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan. Berdasarkan Pasal 448 KUHP yang baru, unsur ‘memaksa’ adalah elemen dominan dalam delik pidana tersebut,” jelas Ronald. Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun pihak, termasuk perusahaan pembiayaan, yang boleh melakukan eksekusi kendaraan di jalanan atau di rumah warga tanpa melalui prosedur hukum yang benar, apalagi jika kendaraan tersebut terbukti sudah lunas.
Kasus ini secara resmi telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Meskipun laporan telah masuk, pihak leasing dikabarkan belum memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan klarifikasi, yang semakin memperkeruh situasi.
Langkah Tegas Melibatkan OJK dan Satgas PASTI
Tidak berhenti di laporan kepolisian, pihak Andy Pratomo berencana mengambil langkah yang lebih masif untuk memberikan efek jera. Mereka akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perusahaan leasing yang bersangkutan mendapatkan sanksi administratif yang berat.
Ronald Talaway menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan perdata terkait kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya. “Kami akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang menggunakan cara-cara premanisme seperti ini, demi keamanan masyarakat luas,” pungkasnya.
Edukasi Konsumen: Apa yang Harus Dilakukan Jika Menghadapi Debt Collector?
Kasus yang menimpa Andy Pratomo menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami hak-hak hukum mereka agar tidak menjadi korban intimidasi. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil jika Anda menghadapi situasi serupa:
- Tetap Tenang dan Jangan Panik: Hadapi mereka dengan kepala dingin dan mintalah identitas resmi mereka.
- Periksa Dokumen Penarikan: Debt collector wajib membawa kartu sertifikasi profesi penagihan, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, serta salinan Sertifikat Jaminan Fidusia.
- Verifikasi Data Kendaraan: Pastikan data yang tertera di surat tugas sama persis dengan kendaraan Anda (nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan tipe kendaraan).
- Jangan Serahkan Kunci: Jangan pernah menyerahkan kunci atau kendaraan secara sukarela jika Anda merasa tidak memiliki tunggakan.
- Rekam Kejadian: Gunakan ponsel Anda untuk merekam interaksi tersebut sebagai bukti jika terjadi tindakan intimidasi atau kekerasan.
- Hubungi Pihak Berwajib: Jika situasi memanas, segera hubungi kantor polisi terdekat untuk mendapatkan perlindungan.
Kasus Lexus RX350 di Surabaya ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan regulasi di dunia pembiayaan. Masyarakat sangat menantikan ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan praktik-praktik penagihan yang melanggar hukum. Jangan sampai warga yang jujur dan patuh hukum justru menjadi korban dari ketidakteraturan sistem internal perusahaan leasing dan kebrutalan oknum di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, tim SuaraInfo masih terus memantau perkembangan kasus di Polrestabes Surabaya dan menunggu tanggapan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan terkait klaim salah sasaran yang sangat merugikan ini.