Selsun Hingga Madame Gie Masuk Daftar Hitam BPOM: PT Rohto Tarik Produk dan Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka
SuaraInfo — Dunia kecantikan dan perawatan diri di Indonesia baru-baru ini dikejutkan oleh temuan terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Dalam sebuah langkah pengawasan yang ketat pada triwulan pertama tahun 2026, otoritas pengawas obat dan makanan tersebut resmi merilis daftar produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Nama besar seperti Selsun, yang selama ini menjadi andalan banyak keluarga untuk masalah rambut, secara mengejutkan terseret dalam pusaran regulasi ini.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa temuan ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil dari pengawasan rutin yang dilakukan secara sporadis di seluruh pelosok tanah air. Langkah ini diambil demi menjamin keamanan produk yang bersentuhan langsung dengan kulit masyarakat setiap harinya. “Temuan ini terkumpul dari pengawasan intensif terhadap berbagai kanal distribusi, mulai dari pasar tradisional hingga marketplace digital,” ungkap Taruna dalam pernyataan resminya pada Kamis (7/5/2026).
Dua Varian Selsun Terkontaminasi: Sebuah Pukulan Bagi Konsumen Setia
Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah masuknya dua varian populer dari lini perawatan rambut Selsun, yakni Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal. Kedua produk yang sering ditemukan berjajar rapi di rak-rak drugstore ternama ini teridentifikasi mengandung cemaran senyawa 1,4-dioksan yang melebihi ambang batas aman yang ditetapkan pemerintah.
Senyawa 1,4-dioksan sendiri merupakan zat kimia yang sering kali muncul sebagai hasil sampingan dari proses produksi bahan pembersih. Namun, keberadaannya dalam jumlah tinggi dianggap sangat berisiko karena sifatnya yang potensial memicu kanker (karsinogenik) jika terpapar dalam jangka panjang. Hal inilah yang mendasari keputusan tegas BPOM untuk mencabut nomor izin edar kedua varian tersebut dan memerintahkan penarikan segera dari pasar.
Respons Cepat PT Rohto Laboratories Indonesia: Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab
Menanggapi guncangan ini, PT Rohto Laboratories Indonesia selaku produsen Selsun menunjukkan sikap yang kooperatif dan transparan. Melalui kanal media sosial resminya, perusahaan farmasi raksasa ini menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh mitra bisnis dan pelanggan setia mereka di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga integritas perusahaan di tengah krisis kepercayaan konsumen.
“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang muncul terkait temuan cemaran 1,4-Dioxane pada produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal,” tulis manajemen PT Rohto dalam keterangannya. Menariknya, perusahaan menjelaskan bahwa sebelumnya produk tersebut telah dinyatakan lolos uji laboratorium independen. Namun, adanya perbedaan hasil uji dengan BPOM membuat perusahaan memilih jalur paling aman: menarik seluruh stok dari peredaran guna meminimalisir risiko bagi masyarakat.
Proses Penarikan Masif dan Janji Reformulasi Produk
Hingga saat ini, manajemen PT Rohto mengklaim bahwa proses penarikan produk di seluruh Indonesia telah mencapai angka yang signifikan, yakni lebih dari 96 persen. Produk-produk yang telah ditarik tersebut tidak akan dijual kembali, melainkan akan dimusnahkan secara total sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang ketat untuk mencegah kebocoran kembali ke tangan konsumen.
Bagi Anda pecinta Selsun, perusahaan juga membawa kabar baru. Saat ini, tim riset dan pengembangan mereka tengah melakukan reformulasi ulang terhadap varian Selsun 7 Flowers dan 7 Herbal. Formula baru ini diklaim telah mendapatkan restu dari BPOM dan direncanakan akan kembali menghiasi rak-rak pertokoan pada semester kedua tahun 2026 mendatang. Sementara itu, varian Selsun lainnya dipastikan aman untuk tetap digunakan oleh masyarakat.
Skandal Bahan Berbahaya: Bukan Hanya Selsun yang Terseret
Meskipun Selsun menjadi sorotan utama karena popularitasnya, BPOM sebenarnya menarik total 11 produk kosmetik dalam periode ini. Beberapa di antaranya bahkan mengandung zat yang jauh lebih berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, hingga pewarna merah K10 yang sering dikaitkan dengan kerusakan organ dalam dan iritasi kulit akut.
Berikut adalah beberapa produk lain yang masuk dalam daftar hitam BPOM dalam periode pengawasan terbaru:
- Madame Gie Madame Take5 01: Produk kosmetik dari merek milik selebritas ini ditemukan mengandung pewarna merah K10.
- Brasov Nail Polish No.125: Produk cat kuku yang cukup terjangkau ini juga terdeteksi mengandung zat pewarna terlarang K10.
- Byout Skincare Brightening Spot Cream: Mengandung kombinasi berbahaya hidrokinon dan asam retinoat tanpa resep dokter.
- Tzuyu Skin Care: Baik varian Day Cream maupun Night Cream-nya ditemukan mengandung deksametason (steroid) yang berisiko menipiskan kulit.
Kehadiran bahan-bahan seperti hidrokinon dan asam retinoat dalam produk kosmetik tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius, mulai dari bercak hitam yang permanen (okronosis) hingga kerusakan janin bagi ibu hamil. Oleh karena itu, pengecekan nomor izin edar melalui aplikasi resmi BPOM menjadi sangat krusial di era industri kosmetik yang berkembang pesat seperti sekarang.
Panduan Bagi Konsumen: Cara Klaim Ganti Rugi dan Penggantian Produk
Bagi Anda yang terlanjur memiliki produk Selsun 7 Flowers atau Selsun 7 Herbal di rumah, sangat disarankan untuk segera menghentikan pemakaiannya. Sebagai bentuk tanggung jawab nyata, PT Rohto menyediakan layanan penggantian produk secara cuma-cuma. Konsumen dapat menghubungi pusat layanan pelanggan melalui WhatsApp di nomor 0877-4730-7507 atau mengirimkan pesan langsung (DM) ke akun Instagram @selsun_id.
Sistem penggantian ini dirancang untuk tidak membebani konsumen. Seluruh biaya pengiriman balik akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan melalui sistem reimburse. Langkah proaktif ini diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada lagi produk yang terkontaminasi yang tersisa di kamar mandi pelanggan.
Meningkatkan Kewaspadaan terhadap Kosmetik Ilegal
Fenomena ditariknya 11 produk kosmetik ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa harga murah atau popularitas sebuah merek bukanlah jaminan mutlak akan keamanan. Keberadaan produk tanpa izin edar (TIE) dan kosmetik yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak masih menjadi tantangan besar dalam kesehatan masyarakat.
BPOM terus menghimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip “Cek KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk apa pun. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca label dengan teliti, pastikan ada nomor izin edar yang valid, dan jangan pernah menggunakan produk yang telah melewati masa kedaluwarsa. Dengan menjadi konsumen yang cerdas, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga ikut serta dalam memberantas peredaran produk berbahaya di Indonesia.