Wamenpar Ni Luh Puspa Tegas: Lawan Akomodasi Ilegal di OTA Demi Keadilan Bisnis Pariwisata
SuaraInfo — Dunia pariwisata Indonesia tengah berada di persimpangan jalan menuju standar kualitas yang lebih tinggi. Di tengah gegap gempita pemulihan sektor pelancongan, sebuah isu krusial menyeruak ke permukaan: menjamurnya akomodasi ilegal yang menjajakan jasa melalui platform Online Travel Agent (OTA). Menanggapi fenomena ini, Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengambil sikap tegas untuk menertibkan praktik-praktik yang dianggap merusak tatanan ekonomi dan keadilan bisnis di tanah air.
Dalam sebuah kesempatan di ajang bergengsi Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) 2026 yang digelar di Kabupaten Badung, Bali, Ni Luh Puspa menekankan bahwa langkah penertiban ini bukan semata-mata soal angka di atas kertas atau penarikan pajak. Lebih dari itu, ini adalah upaya serius pemerintah dalam menciptakan ekosistem industri pariwisata yang sehat, transparan, dan adil bagi semua pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil.
Menjaga Keseimbangan Ekosistem Bisnis Penginapan
Persaingan usaha yang tidak sehat menjadi alasan utama di balik langkah berani kementerian. Bayangkan sebuah skenario di mana hotel dan vila yang telah bersusah payah mengurus perizinan, membayar pajak secara rutin, dan memenuhi standar keamanan ketat, harus bertarung di arena yang sama dengan akomodasi liar. Penginapan-penginapan tanpa izin ini seringkali mampu menawarkan harga yang jauh lebih murah karena mereka tidak memikul beban kewajiban legal kepada negara.
“Penataan vila dan akomodasi ini bukan sekadar urusan ekonomi seperti setoran pajak semata. Ini adalah perjuangan untuk menegakkan keadilan bisnis,” tegas Ni Luh Puspa di hadapan para pemangku kepentingan pariwisata. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama agar seluruh pemain dalam industri ini memiliki titik awal yang sama (level playing field). Tanpa adanya aturan yang tegak, keberlanjutan pariwisata Indonesia bisa terancam oleh praktik-praktik ‘bawah tanah’ yang tidak bertanggung jawab.
Pendekatan Persuasif: Pembinaan Sebelum Penindakan
Meskipun bersikap tegas, Kementerian Pariwisata tidak serta-merta bertindak represif. Wamenpar menjelaskan bahwa pemerintah mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif. Alih-alih langsung menghapus daftar penginapan dari aplikasi OTA, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga Agustus 2026 bagi para pemilik akomodasi untuk melegalkan usaha mereka.
Program penataan ini sejatinya telah bergulir sejak tahun 2025. Pemerintah aktif melakukan pendampingan, mulai dari sosialisasi pentingnya legalitas hingga memberikan pelatihan teknis. Di Bali, sebagai pusat pariwisata nasional, kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi terus diperkuat untuk mempermudah proses pengurusan izin usaha bagi para pemilik vila. Ni Luh mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat mulai terlihat dengan meningkatnya jumlah permohonan izin yang masuk ke meja birokrasi.
“Kami tidak hanya menyuruh mereka mengurus izin, tapi kami gandeng tangannya. Kami berikan pelatihan di Bali, kami dampingi prosesnya sampai mereka benar-benar memiliki legalitas usaha yang sah. Kolaborasi dengan Pemprov Bali terbukti efektif meningkatkan kesadaran para pemilik vila,” tambahnya dengan nada optimis.
Kolaborasi Strategis dengan Platform OTA
Langkah penertiban ini tentu tidak akan maksimal tanpa keterlibatan aktif dari para penyedia platform pemesanan daring. Kementerian Pariwisata tengah membangun kerja sama yang lebih erat dengan berbagai perusahaan OTA agar mereka lebih selektif dalam mengkurasi mitra yang bergabung. Syarat utamanya jelas: setiap merchant atau mitra yang ingin memajukan propertinya di aplikasi harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Permintaan pemerintah kepada pihak OTA sangat spesifik. Pemerintah tidak meminta platform untuk melakukan pembersihan massal secara mendadak, melainkan meminta mereka untuk memastikan bahwa setiap akomodasi yang ditawarkan kepada wisatawan mancanegara maupun domestik telah memiliki kredibilitas hukum yang jelas. Dengan adanya NIB, setiap unit penginapan akan tercatat dalam sistem negara, yang secara otomatis mempermudah pengawasan dan perlindungan konsumen.
“Kami berkomunikasi dengan OTA bukan untuk menghapus secara sepihak, tetapi mendorong agar semua merchant mereka punya legalitas. Jika ada NIB-nya, maka aspek keamanan, keadilan bisnis, dan keberlanjutan lingkungan akan lebih terjaga,” jelas Ni Luh Puspa. Langkah ini dipandang sebagai bentuk kurasi kualitas demi menjaga nama baik destinasi wisata Indonesia di mata dunia.
Menjamin Keamanan Wisatawan dan Reputasi Nasional
Selain soal keadilan ekonomi, isu keamanan menjadi prioritas yang tak kalah penting. Akomodasi yang beroperasi tanpa izin seringkali berada di luar jangkauan pengawasan standar keselamatan. Hal ini berisiko memicu berbagai masalah, mulai dari kasus penipuan, standar fasilitas yang tidak memadai, hingga potensi tindak kriminal di area penginapan. Dengan menertibkan penginapan ilegal, pemerintah ingin meminimalisir risiko buruk yang dapat menimpa wisatawan.
Kredibilitas pariwisata sebuah negara sangat bergantung pada pengalaman yang dirasakan oleh pengunjung. Jika wisatawan merasa aman karena menginap di tempat yang terverifikasi dan diawasi pemerintah, maka citra positif Indonesia sebagai destinasi kelas dunia akan tetap terjaga. Ni Luh optimis bahwa dengan regulasi yang kuat, potensi kejahatan atau penipuan berbasis aplikasi dapat ditekan secara signifikan.
Menuju Pariwisata Berkelanjutan yang Berkualitas
Penertiban akomodasi ilegal ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Pariwisata bukan lagi sekadar mengejar jumlah kunjungan, tetapi bagaimana setiap kunjungan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi daerah melalui jalur yang legal dan transparan. Ekonomi kreatif dan sektor perhotelan diharapkan tumbuh selaras dengan perlindungan terhadap tatanan sosial dan lingkungan.
Hingga menjelang tenggat waktu Agustus 2026, pemerintah akan terus memantau perkembangan di lapangan. Penataan ini diharapkan menjadi preseden baik bagi daerah-daerah lain di luar Bali untuk mulai merapikan administrasi penginapan di wilayah masing-masing. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, daerah, platform OTA, dan pelaku usaha, wajah pariwisata Indonesia diproyeksikan akan tampil lebih profesional, aman, dan berdaya saing tinggi di kancah internasional.
Ni Luh Puspa menutup dengan keyakinan bahwa langkah pahit namun perlu ini akan membuahkan hasil manis di masa depan. Persaingan yang sehat akan memicu inovasi, dan inovasi inilah yang akan membawa pariwisata Indonesia terbang lebih tinggi, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan oleh praktik-praktik ilegal di ruang digital.