Badung Perketat Pengelolaan Sampah: Aturan Adat Kini Mengikat Wisatawan dan Pendatang demi Bali Hijau

Dimas Pratama | SuaraInfo
16 Jun 2026, 07:29 WIB
Badung Perketat Pengelolaan Sampah: Aturan Adat Kini Mengikat Wisatawan dan Pendatang demi Bali Hijau

SuaraInfo — Wajah pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Badung, kini tengah memasuki babak baru dalam upaya menjaga kelestarian lingkungannya. Sebagai jantung denyut nadi pariwisata Pulau Dewata, Badung tak lagi main-main dalam menangani persoalan limbah yang kian hari kian menantang. Langkah tegas diambil dengan mengintegrasikan kekuatan hukum adat ke dalam sistem tata kelola kebersihan wilayah. Kini, setiap orang yang memijakkan kaki di tanah Badung—baik itu warga lokal, pendatang, hingga wisatawan mancanegara—wajib tunduk pada aturan pembuangan sampah yang dikawal ketat oleh desa adat.

Transformasi Paradigma: Sampah Sebagai Tanggung Jawab Bersama

Langkah revolusioner ini ditandai dengan kewajiban bagi 124 desa adat di seluruh Kabupaten Badung untuk memiliki dan menerapkan perarem atau peraturan adat khusus mengenai pengelolaan sampah. Langkah ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebuah upaya sistematis untuk menguatkan penanggulangan sampah berbasis sumber. Selama ini, sampah seringkali dianggap sebagai masalah hilir yang hanya menjadi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun, melalui kebijakan baru ini, paradigma tersebut diubah secara total.

Baca Juga Transformasi Besar Ekonomi Kreatif Indonesia: Menilik 21 Subsektor Baru Menuju Indonesia Emas 2045
Transformasi Besar Ekonomi Kreatif Indonesia: Menilik 21 Subsektor Baru Menuju Indonesia Emas 2045

Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana, menegaskan bahwa aturan adat ini memiliki sifat yang universal dan mengikat tanpa pandang bulu. Di bawah payung hukum adat ini, tidak ada celah bagi siapapun untuk lepas dari tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan. Kebijakan ini menyasar tiga pilar utama masyarakat yang beraktivitas di wilayah desa adat, yakni krama desa adat (warga asli), krama tamiu (pendatang dari luar desa atau luar Bali yang menetap), dan tamiu (wisatawan atau tamu yang berkunjung).

Mengenal Perarem: Hukum Adat yang Melampaui Sekadar Imbauan

Penggunaan instrumen perarem merupakan langkah cerdas mengingat masyarakat Bali memiliki kepatuhan yang sangat tinggi terhadap hukum adat. Berbeda dengan peraturan daerah (perda) yang terkadang terasa jauh dari keseharian warga, perarem lahir dari kesepakatan komunitas dan diawasi langsung oleh perangkat desa. Dalam konteks ini, setiap desa adat memiliki wewenang untuk memberlakukan sanksi administratif bagi siapa saja yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.

Strategi ini merupakan respon langsung terhadap kebijakan ketat yang digariskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Menariknya, komitmen desa adat ini bukan sekadar sukarela. Ada mekanisme “reward and punishment” yang diterapkan pada tingkat birokrasi yang lebih tinggi. Desa adat yang kedapatan belum merampungkan atau mengesahkan perarem terkait sampah akan menghadapi konsekuensi serius, yakni penundaan pencairan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali.

Baca Juga Langkah Besar Taman Safari Indonesia: Menatap Masa Depan Kebun Binatang Bandung Melalui Restorasi Konservasi
Langkah Besar Taman Safari Indonesia: Menatap Masa Depan Kebun Binatang Bandung Melalui Restorasi Konservasi

Tekanan Finansial sebagai Pemantik Semangat Perubahan

I Gede Sukadana menjelaskan bahwa keterkaitan antara aturan sampah dan dana BKK ini menjadi pemantik atau stimulus agar desa-desa adat bergerak lebih cepat. Dana BKK merupakan urat nadi bagi banyak program pembangunan dan pelestarian budaya di desa adat. Dengan menjadikannya sebagai prasyarat, pemerintah ingin memastikan bahwa isu lingkungan mendapatkan prioritas yang setara dengan isu adat dan budaya.

“Ini adalah sebuah konsekuensi yang diterapkan oleh provinsi. Jika ada desa adat yang belum membuat perarem terkait dengan pengelolaan sampahnya, maka BKK-nya ditunda. Inilah yang meningkatkan semangat desa-desa di Badung untuk segera menyelesaikan aturan tersebut,” ungkap Sukadana dalam keterangannya baru-baru ini. Kebijakan ini terbukti efektif, di mana kini seluruh desa adat di Badung telah bergerak selaras untuk menjalankan amanat lingkungan tersebut.

Kolaborasi Lintas Unsur: Dari Pecalang hingga Aparat Negara

Keberhasilan sebuah regulasi terletak pada pengawasannya, dan di Badung, pengawasan ini dilakukan secara kolaboratif dan berlapis. Desa adat tidak bekerja sendirian. Ada sinergi antara desa dinas (pemerintah formal) dengan struktur tradisional. Di lapangan, mata dan telinga pemerintah diperluas melalui kehadiran Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) yang bersinergi dengan perangkat desa seperti perbekel.

Baca Juga Jejak Misteri Candi Losari: Mahakarya yang Terkubur Abu Merapi Selama Milenium dan Penemuan Keping Emas Legendaris
Jejak Misteri Candi Losari: Mahakarya yang Terkubur Abu Merapi Selama Milenium dan Penemuan Keping Emas Legendaris

Namun, peran yang paling krusial tetap berada di tangan prajuru (pengurus desa adat) dan pecalang. Sebagai penjaga keamanan tradisional Bali, pecalang kini memiliki tugas tambahan untuk memastikan tidak ada oknum yang membuang sampah sembarangan atau melanggar aturan pemilahan. Selain itu, pemerintah daerah juga menerjunkan tim khusus yang disebut Aksi Percepatan (Asper) yang rutin melakukan patroli berkala untuk memantau titik-titik rawan tumpukan sampah.

Fokus pada Limbah Upacara dan Kelestarian Spiritual

Salah satu poin unik dalam pengawasan di tingkat desa adat adalah perhatian khusus pada limbah organik sisa pelaksanaan upacara keagamaan atau piodalan. Di Bali, aktivitas spiritual seringkali menghasilkan sisa-sisa persembahan dalam jumlah besar. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah organik ini bisa menjadi persoalan serius. Melalui perarem, masyarakat diedukasi dan diwajibkan untuk mengelola sisa upacara tersebut agar kembali menjadi pupuk atau diolah secara mandiri di tingkat sumber, sesuai dengan prinsip Tri Hita Karana yang menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan.

Baca Juga Pariwisata Indonesia di Persimpangan Jalan: Antara Tiket Mahal dan Melandainya Daya Beli Jelang Libur Sekolah
Pariwisata Indonesia di Persimpangan Jalan: Antara Tiket Mahal dan Melandainya Daya Beli Jelang Libur Sekolah

Bagi para wisatawan, aturan ini menjadi pengingat bahwa keindahan Bali yang mereka nikmati tidak datang begitu saja. Ada harga berupa disiplin diri yang harus dibayar. Wisatawan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah destinasi wisata yang masuk dalam wilayah adat bisa dikenai teguran langsung oleh pecalang atau sanksi sesuai aturan lokal yang berlaku.

Pendekatan Persuasif: Mengutamakan Kesadaran daripada Sanksi Kejam

Meskipun perangkat hukum dan sanksi administratif telah siap dalam perarem, otoritas di Badung saat ini masih mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. I Gede Sukadana menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat saat ini sudah menunjukkan tren yang sangat positif. Oleh karena itu, sanksi sosial yang berat atau denda finansial yang mencekik belum diterapkan secara masif.

“Sejauh ini, penindakan masih di tingkat teguran lisan. Kami belum menerapkan sanksi sosial karena kami melihat ketaatan masyarakat kita sudah mulai membaik,” tambahnya. Pendekatan ini dipilih agar kesadaran akan kebersihan tumbuh secara alami dari dalam diri masyarakat, bukan semata-mata karena takut akan hukuman. Pemerintah berharap melalui sosialisasi yang berkelanjutan, menjaga kebersihan akan menjadi gaya hidup baru bagi siapapun yang berada di Bali.

Baca Juga Tragedi Maut di Jembatan Cunca Wulang: Kelalaian Infrastruktur di Balik Tewasnya Pasutri Asal Austria
Tragedi Maut di Jembatan Cunca Wulang: Kelalaian Infrastruktur di Balik Tewasnya Pasutri Asal Austria

Harapan untuk Masa Depan Pariwisata Berkelanjutan

Inisiatif yang diambil oleh Kabupaten Badung ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dalam menangani krisis sampah dengan memanfaatkan kearifan lokal. Dengan melibatkan desa adat, tanggung jawab menjaga alam tidak lagi terasa seperti beban dari pemerintah, melainkan kewajiban moral kepada leluhur dan generasi mendatang.

Langkah Badung dalam memperketat aturan sampah ini adalah investasi jangka panjang untuk lingkungan hidup. Dengan lingkungan yang bersih, citra Bali sebagai destinasi kelas dunia akan tetap terjaga. Wisatawan tidak hanya disuguhi pemandangan alam dan keunikan budaya, tetapi juga sebuah sistem tata kelola lingkungan yang modern namun tetap berakar pada tradisi leluhur. Kini, bola ada di tangan kita semua: warga, pendatang, dan wisatawan untuk bersama-sama menjaga agar Pulau Dewata tidak tenggelam dalam tumpukan limbah.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Penjelajah dunia yang gemar membagikan cerita perjalanan unik dan panduan budget travel. Menginspirasi petualangan Anda melalui Info Travel.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *