Bongkar Skandal Kosmetik Ilegal Rp 27,6 Miliar di Tangerang: Ribuan Produk Lameila dan SVMY Disita BPOM

dr. Sarah Amelia | SuaraInfo
08 Jun 2026, 09:26 WIB
Bongkar Skandal Kosmetik Ilegal Rp 27,6 Miliar di Tangerang: Ribuan Produk Lameila dan SVMY Disita BPOM

SuaraInfo — Industri kecantikan tanah air kembali diguncang oleh temuan masif produk ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan kulit jutaan konsumen di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini berhasil membongkar praktik distribusi kosmetik tanpa izin edar (TIE) dalam skala raksasa di kawasan Tangerang, Banten. Pengungkapan ini menjadi salah satu pukulan telak bagi jaringan peredaran barang ilegal yang memanfaatkan celah platform digital untuk meraup keuntungan pribadi tanpa mempedulikan aspek keamanan produk.

Kronologi Penggerebekan Gudang di Bojong Nangka

Berawal dari informasi intelijen yang dihimpun secara mendalam, petugas BPOM melakukan penggerebekan di sebuah gudang penyimpanan yang terletak di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Operasi ini bukan sekadar inspeksi rutin, melainkan hasil dari pelacakan panjang terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan distribusi produk kecantikan impor dalam volume yang tidak wajar.

Di dalam gudang tersebut, tim menemukan pemandangan yang mengejutkan. Tumpukan karton berisi jutaan kemasan kosmetik memenuhi ruangan hingga ke sudut-sudut terdalam. Berdasarkan data resmi yang dihimpun oleh tim redaksi kami, total barang bukti yang diamankan mencapai 956 item kosmetik ilegal dengan jumlah keseluruhan menyentuh angka 2.082.039 pieces. Nilai ekonomi dari barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 27,6 miliar, sebuah angka fantastis yang mencerminkan betapa besarnya pasar kosmetik ilegal di tanah air.

Baca Juga Visi Besar Prabowo Subianto: Program Makan Bergizi Gratis Bukan Sekadar Urusan Perut, Tapi Masa Depan Bangsa
Visi Besar Prabowo Subianto: Program Makan Bergizi Gratis Bukan Sekadar Urusan Perut, Tapi Masa Depan Bangsa

Lameila dan SVMY: Merek Viral yang Masuk Daftar Hitam

Salah satu fakta yang paling menarik perhatian publik adalah keterlibatan merek-merek yang selama ini cukup populer dan sering berseliweran di media sosial maupun platform belanja online. Nama-nama seperti Lameila dan SVMY mendominasi daftar barang sitaan. Merek-merek ini dikenal luas karena harganya yang sangat terjangkau, sehingga seringkali konsumen tergiur untuk membeli tanpa memeriksa legalitasnya terlebih dahulu.

Daftar lengkap merek kosmetik impor ilegal yang ditemukan dalam operasi tersebut meliputi:
– Lameila
– SVMY
– Sadoer
– Kiyomi
– Charzieg
– Rueiofian
– Hymeys
– ZYZC
– Cwinter
– Yayashi
– Luodais
– Kekemood

Mayoritas produk ini merupakan kategori kosmetik dekoratif atau rias wajah, mulai dari lipstik, eye shadow, hingga produk perawatan kulit dasar. Keberadaan produk-produk ini di pasaran dianggap sangat berbahaya karena tidak melewati proses uji laboratorium yang ketat dari pihak berwenang untuk memastikan tidak adanya kandungan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau timbal.

Jalur Tikus dan Modus Operandi Importasi Ilegal

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa produk-produk ini mayoritas berasal dari China. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan jasa forwarder umum untuk memasukkan barang melalui jalur tidak resmi. Dengan menghindari proses kepabeanan dan regulasi impor yang ketat, mereka mampu menekan biaya operasional dan menjual produk dengan harga yang jauh di bawah standar pasar.

Baca Juga Mengapa Telapak Tangan Selalu Terasa Dingin? Kenali 7 Penyebab dan Kaitan dengan Masalah Kesehatan Serius
Mengapa Telapak Tangan Selalu Terasa Dingin? Kenali 7 Penyebab dan Kaitan dengan Masalah Kesehatan Serius

“Berdasarkan hasil investigasi kami, produk-produk ini masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi yang lengkap. Mereka diduga menggunakan ‘jalur tikus’ atau jasa pengiriman yang tidak mematuhi prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Taruna dalam konferensi pers yang berlangsung di Tangerang. Penggunaan jalur ilegal ini memastikan bahwa setiap produk yang masuk sama sekali tidak memiliki sertifikasi keamanan maupun manfaat yang bisa dipertanggungjawabkan.

Bahaya Laten di Balik Harga Murah

Banyak konsumen yang mungkin bertanya, mengapa penggunaan kosmetik tanpa izin edar ini begitu dilarang? Masalah utamanya terletak pada ketidakpastian formula. Tanpa pengawasan BPOM, produsen di luar negeri bisa saja memasukkan bahan-bahan yang dilarang atau dalam kadar yang melebihi batas aman. Efek sampingnya mungkin tidak terlihat dalam semalam, namun penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan iritasi kronis, kerusakan permanen pada lapisan kulit, hingga gangguan kesehatan yang lebih serius seperti kegagalan organ akibat paparan logam berat.

Selain itu, standar higienitas dalam proses produksi produk ilegal ini seringkali sangat meragukan. Gudang penyimpanan yang digerebek pun tidak memenuhi standar sanitasi yang layak untuk produk yang bersentuhan langsung dengan kulit manusia. Risiko kontaminasi bakteri atau jamur pada produk sangat tinggi, yang justru bisa memperburuk kondisi wajah konsumen, seperti munculnya jerawat parah atau infeksi kulit lainnya.

Baca Juga Rahasia di Balik Kulit Buah: 5 Jenis Buah yang Jauh Lebih Bergizi Jika Dimakan Tanpa Dikupas
Rahasia di Balik Kulit Buah: 5 Jenis Buah yang Jauh Lebih Bergizi Jika Dimakan Tanpa Dikupas

Penguatan Pengawasan Siber dan Peran Masyarakat

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program intensifikasi pengawasan kosmetik tematik tahun 2026. Fokus utama tahun ini adalah memperkuat perlindungan masyarakat di tengah gempuran transaksi e-commerce. BPOM menyadari bahwa pola belanja masyarakat telah bergeser ke ranah digital, di mana penjual ilegal dapat dengan mudah menyamar sebagai toko resmi.

Oleh karena itu, tim pengawasan siber BPOM terus melakukan pemantauan 24 jam terhadap aktivitas penjualan di marketplace dan media sosial. Namun, peran serta masyarakat juga sangat krusial. Temuan di Tangerang ini pun berawal dari adanya aduan masyarakat yang merasa curiga dengan distribusi barang di gudang tersebut. Keberanian warga untuk melapor menjadi kunci sukses dalam memutus rantai peredaran produk berbahaya ini.

Langkah Aman Belanja Kosmetik: Cek KLIK!

Sebagai konsumen cerdas, kita harus senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur oleh jargon “viral” atau harga yang tidak masuk akal. BPOM selalu mengedukasi masyarakat untuk menerapkan langkah sederhana yang dikenal dengan semboyan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

Baca Juga Inspirasi Tanpa Batas: Rahasia Rudolf Goetz, Kakek 100 Tahun yang Tetap Tangguh di Meja Gym
Inspirasi Tanpa Batas: Rahasia Rudolf Goetz, Kakek 100 Tahun yang Tetap Tangguh di Meja Gym

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, label terbaca jelas dengan informasi produsen yang valid, memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang bisa dicek melalui aplikasi BPOM Mobile, dan belum melewati masa kedaluwarsa. Upaya kecil dalam memeriksa legalitas produk ini dapat menyelamatkan Anda dari risiko kesehatan yang fatal di masa depan. Mari kita bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pasar produk kecantikan yang aman dan berkualitas di Indonesia.

dr. Sarah Amelia

dr. Sarah Amelia

Praktisi kesehatan yang aktif mengedukasi gaya hidup sehat. Menyediakan informasi medis yang mudah dipahami dan akurat hanya di Suara Sehat.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *