Langkah Hukum Tak Biasa Keraton Solo: Gelar SISKS Paku Buwono XIV Resmi Terdaftar di HAKI, Apa Maknanya?

Dimas Pratama | SuaraInfo
21 Jun 2026, 11:28 WIB
Langkah Hukum Tak Biasa Keraton Solo: Gelar SISKS Paku Buwono XIV Resmi Terdaftar di HAKI, Apa Maknanya?

SuaraInfo — Dinamika internal yang menyelimuti Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat nampaknya tengah memasuki babak baru yang lebih modern dan terukur secara legalitas formal. Jika biasanya perselisihan di lingkungan istana diselesaikan melalui rembuk adat atau jalur diplomasi internal, kali ini langkah hukum progresif diambil untuk memproteksi identitas kebangsawanan yang sakral. Nama SISKS PAKU BUWONO XIV secara mengejutkan telah resmi didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Modernisasi Pelindungan Tradisi Melalui Jalur Hukum

Langkah ini menandai pergeseran menarik dalam cara lembaga adat menjaga warisan mereka. Pendaftaran nama gelar tersebut bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebuah pernyataan kedaulatan identitas di tengah perkembangan zaman. Keraton Solo, yang selama berabad-abad menjadi episentrum kebudayaan Jawa, kini mulai merambah instrumen hukum negara untuk membentengi simbol-simbol kekuasaannya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi dgip.go.id, pendaftaran gelar tersebut mencakup klasifikasi yang cukup luas namun spesifik. Nama SISKS PAKU BUWONO XIV terdaftar dalam Kelas 41. Deskripsi dalam kelas ini mencakup pengorganisasian pameran seni untuk tujuan budaya atau pendidikan, penyelenggaraan kongres, seminar, konferensi untuk keperluan hiburan, hingga pengaturan berbagai kegiatan kebudayaan yang bersifat edukatif. Hal ini menunjukkan bahwa pemegang hak ingin memastikan segala bentuk representasi publik yang membawa nama tersebut berada di bawah kendali legal yang sah.

Baca Juga Kisah Unik ‘Donald Trump’ dari Bangladesh: Kerbau Albino yang Selamat dari Kurban dan Menjadi Bintang Kebun Binatang
Kisah Unik ‘Donald Trump’ dari Bangladesh: Kerbau Albino yang Selamat dari Kurban dan Menjadi Bintang Kebun Binatang

Kronologi dan Status Pendaftaran di DJKI

Proses administrasi ini bukanlah hal yang instan. Pengajuan HAKI atas nama SISKS PAKU BUWONO XIV diketahui telah diajukan dan dipublikasikan pada Senin, 25 Mei 2026. Dengan nomor BRM: BRM26108A dan nomor permohonan JID202649270, saat ini status pendaftaran tersebut berada dalam masa pengumuman atau (TM) Masa Pengumuman (BRM).

Arif Sahudi, seorang pengacara senior asal Solo yang memiliki rekam jejak panjang di lingkungan istana, menjadi sosok di balik pendaftaran ini. Saat dikonfirmasi, Arif mengakui bahwa dirinya bergerak atas dasar perintah langsung. Namun, ia sempat merahasiakan detail mengenai siapa tokoh kunci yang memberinya instruksi tersebut. “Saya itu di Keraton sejak era PB XII. Ketika saya mendapatkan dawuh (perintah), maka saya laksanakan. Tugas sudah selesai,” ungkap Arif dengan nada hati-hati namun tegas.

Lembaga Dewan Adat (LDA) Angkat Bicara: Perintah Langsung dari PB XIV Mangkubumi

Misteri mengenai siapa yang memberikan perintah akhirnya terungkap melalui keterangan resmi dari Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi. Dengan lugas, Eddy menegaskan bahwa pendaftaran nama tersebut ke HAKI merupakan instruksi langsung dari Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi.

Baca Juga Pesona Cape Verde: Mengintip Rahasia Negara Kepulauan yang Menahan Imbang Raksasa Spanyol
Pesona Cape Verde: Mengintip Rahasia Negara Kepulauan yang Menahan Imbang Raksasa Spanyol

“Pak Arif itu memang tim hukum kita sejak zaman Sinuhun PB XII. Langkah ini adalah perintah saya bersama Sinuhun (PB XIV Mangkubumi),” jelas Eddy Wirabhumi. Penegasan ini sekaligus menepis spekulasi liar mengenai inisiatif pribadi sang pengacara. Menurut Eddy, langkah ini adalah bagian dari strategi besar untuk memperkuat aspek legal Keraton yang sedang mereka tata ulang sejak akhir tahun 2025.

Strategi Berbeda di Tengah Dualisme Kepemimpinan

Menarik untuk dicermati bahwa langkah melalui jalur HAKI ini diambil di tengah situasi internal Keraton yang masih dinamis. Sebagaimana diketahui, gelar Paku Buwono XIV saat ini menjadi titik sentral perhatian karena adanya dua pihak yang mengklaim posisi tersebut, yakni PB XIV Mangkubumi (putra tertua PB XIII) dan PB XIV Purbaya (putra dari permaisuri PB XIII).

Jika pihak Purbaya cenderung menempuh jalur melalui Pengadilan Negeri (PN) terkait sengketa nama dan kedudukan, pihak Mangkubumi melalui LDA justru memilih jalur perlindungan kekayaan intelektual. Eddy Wirabhumi menanggapi perbedaan jalur hukum ini dengan tenang. Menurutnya, pendaftaran ke DJKI tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi satu kepingan dari teka-teki hukum yang lebih besar.

Baca Juga Thailand Perketat Pintu Masuk: Kebijakan Bebas Visa 60 Hari Akan Dihapus Demi Gaet Turis Berkualitas
Thailand Perketat Pintu Masuk: Kebijakan Bebas Visa 60 Hari Akan Dihapus Demi Gaet Turis Berkualitas

Perlindungan 70 Tahun: Benteng Identitas Budaya

Salah satu poin krusial dalam pendaftaran HAKI ini adalah masa perlindungannya yang sangat panjang. Eddy menekankan bahwa hak ini bersifat melekat dan memberikan proteksi hukum selama 70 tahun. Dalam dunia hukum merek dan hak cipta, perlindungan ini memberikan kekuasaan bagi pemegang hak untuk menuntut atau keberatan jika ada pihak lain yang menggunakan nama tersebut tanpa izin untuk tujuan komersial atau publikasi tertentu.

“Ini adalah instrumen penguat yang sudah selesai diproses. Sebenarnya, seluruh capaian dan langkah hukum yang dilakukan LDA sejak 13 November 2025 sudah dilaporkan dalam pertemuan di Handrawina. Semua sudah lengkap,” tambah Eddy. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak melihat langkah ini secara parsial atau sepotong-sepotong agar tidak timbul salah paham di tengah masyarakat luas.

Menatap Masa Depan Keraton di Era Modern

Pendaftaran gelar bangsawan ke dalam sistem hukum negara seperti HAKI mencerminkan kesadaran akan pentingnya kepastian hukum di era digital dan globalisasi. Budaya Jawa yang adiluhung kini bersinergi dengan sistem hukum nasional untuk memastikan bahwa warisan sejarah tidak disalahgunakan.

Baca Juga Menyingkap Tabir Situs Adan-Adan: Mungkinkah Kediri Menyimpan Candi Buddha yang Lebih Megah dari Borobudur?
Menyingkap Tabir Situs Adan-Adan: Mungkinkah Kediri Menyimpan Candi Buddha yang Lebih Megah dari Borobudur?

Sebagai informasi tambahan bagi pembaca, gelar SISKS merupakan akronim dari Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan, sebuah gelar kebangsawanan tertinggi yang disematkan kepada raja yang bertahta di Kasunanan Surakarta. Dengan didaftarkannya gelar ini ke HAKI, maka penggunaan identitas kebangsawanan tersebut kini memiliki dimensi hukum yang jauh lebih kuat di mata negara.

Kini, publik tinggal menunggu bagaimana langkah hukum ini akan mempengaruhi konstelasi internal Keraton Solo ke depannya. Apakah ini akan menjadi titik terang bagi penyelesaian kemelut yang ada, atau justru menjadi babak baru dalam perdebatan legalitas yang semakin kompleks? Satu yang pasti, Keraton Solo sedang bertransformasi untuk tetap relevan dan terlindungi dalam bingkai hukum Republik Indonesia.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Penjelajah dunia yang gemar membagikan cerita perjalanan unik dan panduan budget travel. Menginspirasi petualangan Anda melalui Info Travel.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *