Membongkar Ketidakadilan Bisnis Akomodasi: PHRI Dukung Penuh Penertiban OTA Asing dan Vila Ilegal
SuaraInfo — Langkah tegas pemerintah dalam menata ulang ekosistem pariwisata digital di tanah air mendapat sambutan hangat dari para pelaku usaha lokal. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) asing serta berbagai akomodasi ilegal seperti vila tak berizin yang kian menjamur. Kebijakan ini dipandang sebagai angin segar untuk memulihkan keadilan dalam berkompetisi di industri hospitalitas yang selama ini terasa berat sebelah.
Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan upaya mendasar untuk menciptakan level bermain yang setara atau level playing field. Selama bertahun-tahun, pelaku usaha hotel yang patuh terhadap aturan merasa harus memikul beban regulasi yang berat, sementara di sisi lain, ribuan akomodasi ilegal melenggang bebas tanpa tersentuh kewajiban serupa. Menurutnya, kepastian hukum adalah pondasi utama agar industri pariwisata nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Menuju Ekosistem Pariwisata yang Sehat dan Adil
Maulana Yusran menjelaskan bahwa kategori “ilegal” yang dimaksud mencakup entitas yang mengoperasikan jasa penginapan namun tidak memiliki izin resmi atau tidak terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Fenomena ini telah menciptakan ketimpangan yang nyata di lapangan. Bayangkan sebuah hotel resmi yang harus mengurus berbagai macam perizinan usaha, mulai dari sertifikat layak fungsi, standar sanitasi, hingga jaminan keamanan, sementara sebuah vila ilegal bisa menjual kamar dengan harga bersaing tanpa perlu memikirkan standar-standar tersebut.
“Kami di PHRI menyambut baik langkah pemerintah. Yang kami harapkan adalah konsistensi. Penertiban ini harus dilakukan secara menyeluruh agar memberikan kepastian bagi mereka yang sudah berinvestasi secara legal di negeri ini,” ujar Maulana. Ia menambahkan bahwa kehadiran akomodasi liar ini seringkali luput dari pengawasan, padahal mereka menggunakan infrastruktur publik yang sama namun minim kontribusi balik kepada negara melalui mekanisme pajak yang benar.
Deadline Juni 2026: Pintu Tertutup bagi Akomodasi Tanpa Izin
Pemerintah, melalui Kementerian Pariwisata, telah menetapkan tenggat waktu yang jelas. Para pemilik akomodasi, baik itu vila, apartemen, maupun jenis penginapan lainnya, diwajibkan untuk segera melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memastikan KBLI mereka sesuai paling lambat 31 Juni 2026. Ini adalah sebuah ultimatum yang tidak main-main. Jika hingga tanggal tersebut persyaratan legalitas belum terpenuhi, maka unit-unit akomodasi tersebut akan langsung dihapus atau delisting dari seluruh platform OTA mulai 1 Agustus 2026.
Langkah ini diambil untuk membersihkan pasar dari praktik-praktik “pemain bayangan”. Selama ini, banyak properti yang sejatinya adalah rumah tinggal atau kos-kosan, namun diubah fungsinya menjadi penginapan harian melalui platform digital. Hal ini tentu mengganggu pasar hotel resmi yang memiliki kewajiban operasional lebih tinggi. Dengan adanya kewajiban NIB, pemerintah dapat memantau sebaran akomodasi ilegal dan memastikan setiap kamar yang disewakan telah memenuhi standar keselamatan dan pelayanan yang baku.
Sengkarut Pajak dan Ketidakadilan Beban Operasional
Salah satu isu paling krusial yang disorot oleh PHRI adalah persoalan perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), setiap jasa akomodasi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Banyak platform OTA asing justru membebankan pajak ini kepada pihak hotel sebagai mitra, sementara platform itu sendiri seringkali menghindari kewajiban pajak badan karena tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
“Ini jelas tidak adil. Barang atau inventori yang dijual ada di wilayah Indonesia, konsumennya ada di Indonesia, tapi platformnya berlindung di balik badan hukum asing. Dampaknya, beban biaya operasional kami jadi lebih besar,” keluh Maulana. Kondisi ini membuat hotel-hotel lokal sulit bersaing secara harga dengan akomodasi yang dipasarkan melalui OTA asing yang tidak taat pajak. Tanpa adanya entitas resmi di dalam negeri, pemerintah juga kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar dari sektor pajak badan usaha.
Mengapa Kantor Fisik OTA Asing di Indonesia Begitu Krusial?
Selain masalah pajak, PHRI juga mendorong pemerintah untuk mewajibkan raksasa teknologi seperti Airbnb, Agoda, hingga Booking.com untuk memiliki kantor perwakilan resmi atau Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Keberadaan kantor fisik ini bukan hanya soal simbol ketaatan hukum, melainkan juga terkait kontribusi terhadap ekonomi lokal. Dengan adanya kantor operasional, maka akan ada penyerapan tenaga kerja lokal yang lebih maksimal.
Selama ini, operasional OTA asing di Indonesia seringkali dilakukan secara jarak jauh atau hanya melalui perwakilan konsultan pihak ketiga. Hal ini dianggap merugikan negara karena nilai tambah ekonomi yang dihasilkan dari transaksi pariwisata di Indonesia justru mengalir deras ke luar negeri tanpa menyisakan manfaat yang signifikan bagi ekosistem ketenagakerjaan di dalam negeri. PHRI memandang bahwa jika mereka ingin mengeruk keuntungan dari pasar Indonesia yang besar, maka mereka harus tunduk pada aturan main yang berlaku di sini.
Perlindungan Konsumen: Antara Kemudahan Digital dan Kepastian Hukum
Aspek perlindungan konsumen menjadi narasi penting lainnya dalam gerakan penertiban ini. Seringkali, wisatawan yang memesan akomodasi melalui platform online travel agent asing mengalami kendala saat sampai di lokasi, seperti fasilitas yang tidak sesuai foto atau bahkan pemesanan yang tidak terdaftar. Ketika masalah ini muncul, konsumen seringkali kebingungan untuk mengadu karena tidak adanya layanan pelanggan (customer service) yang berbasis di Indonesia.
“Tanpa kehadiran resmi di Indonesia, akses pengaduan konsumen menjadi abu-abu. Jika terjadi perselisihan atau komplain, tidak ada personel yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara langsung di lapangan,” tutur Maulana. Dengan mewajibkan OTA memiliki kantor di Indonesia dan memastikan akomodasi mitra memiliki izin, maka risiko-risiko yang merugikan pelancong dapat diminimalisir. Ini adalah bagian dari upaya menjaga citra pariwisata Indonesia di mata dunia agar tetap dipercaya oleh wisatawan mancanegara maupun domestik.
Harapan untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia
Perjalanan PHRI dalam menyuarakan keresahan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, tepatnya sejak tahun 2019. Berbagai audiensi dengan Kementerian Pariwisata telah dilakukan, termasuk melaporkan praktik kos-kosan yang beralih fungsi menjadi penginapan harian yang difasilitasi oleh platform digital. Kini, dengan adanya komitmen kuat dari pemerintah, PHRI berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana hangat sesaat, namun benar-benar diimplementasikan dengan pengawasan yang ketat.
Ke depannya, penataan industri pariwisata melalui penertiban OTA asing dan vila ilegal diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Ketika semua pihak bermain dengan aturan yang sama, inovasi dan kualitas pelayananlah yang akan menjadi penentu kemenangan di pasar, bukan lagi kemahiran dalam menghindari pajak atau perizinan. SuaraInfo akan terus mengawal perkembangan regulasi ini demi terciptanya kedaulatan pariwisata Indonesia yang lebih bermartabat.