Polemik PerBPOM No 5 Tahun 2026: Mengurai Benang Kusut Antara BPOM dan Perkumpulan Farmasi Indonesia Bersatu

dr. Sarah Amelia | SuaraInfo
07 Mei 2026, 07:27 WIB
Polemik PerBPOM No 5 Tahun 2026: Mengurai Benang Kusut Antara BPOM dan Perkumpulan Farmasi Indonesia Bersatu

SuaraInfo — Jagat dunia kesehatan tanah air, khususnya di sektor kefarmasian, tengah diguncang riuh polemik yang cukup menyita perhatian publik. Ketegangan ini memuncak saat Perkumpulan Farmasi Indonesia Bersatu (FIB) secara terbuka menyatakan penolakannya untuk menghadiri undangan sosialisasi terkait Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi yang mengatur tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian ini menuai kritik tajam karena dianggap berpotensi menggerus peran vital para apoteker.

Aksi boikot atau penolakan menghadiri undangan resmi pemerintah ini jarang sekali terjadi dalam skala organisasi profesi, kecuali ada isu fundamental yang dirasa mencederai integritas profesi tersebut. FIB menilai bahwa kebijakan baru ini seolah memberikan celah bagi tenaga non-profesional untuk mengambil alih sebagian tanggung jawab yang selama ini menjadi domain eksklusif apoteker. Persoalan utamanya terletak pada poin keterlibatan tenaga penunjang dalam mengawasi peredaran obat di ritel modern seperti minimarket dan supermarket.

Kontroversi di Balik Keterlibatan Tenaga Penunjang

Salah satu poin keberatan yang paling vokal disuarakan adalah kekhawatiran akan reduksi kewenangan profesional apoteker. Dalam pandangan FIB, keterlibatan tenaga penunjang untuk mengawasi obat bebas dan obat bebas terbatas di gerai ritel modern bisa menjadi preseden buruk bagi standar keamanan pasien. Apoteker bukan sekadar penjaga toko obat, melainkan ahli sains yang memahami farmakokinetik dan farmakodinamik sebuah zat kimia masuk ke tubuh manusia.

Baca Juga Waspada! Inilah Daftar Minuman Pemicu Sel Kanker yang Sering Dikonsumsi Sehari-hari
Waspada! Inilah Daftar Minuman Pemicu Sel Kanker yang Sering Dikonsumsi Sehari-hari

Sentimen ini berkembang menjadi kekhawatiran bahwa komersialisasi obat akan semakin liar tanpa pengawasan ketat dari ahli farmasi yang bersertifikat. Muncul pertanyaan di kalangan praktisi: apakah efisiensi distribusi harus mengorbankan kualitas pengawasan? Inilah yang kemudian memicu gelombang protes dan penolakan sosialisasi, karena para anggota FIB merasa aspirasi mereka belum terwakili sepenuhnya dalam draf regulasi tersebut.

Kepala BPOM Angkat Bicara: Membedah Risiko dan Kompetensi

Menanggapi kegaduhan yang berkembang di ruang publik, Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, akhirnya memberikan klarifikasi mendalam. Dalam sebuah kesempatan wawancara, ia berusaha mendinginkan suasana dengan menjelaskan filosofi di balik lahirnya PerBPOM No. 5 Tahun 2026. Menurutnya, ada mispersepsi yang perlu diluruskan terkait pembagian tugas antara apoteker dan tenaga penunjang.

Prof. Taruna menekankan bahwa profesi apoteker tetap memegang peran sentral dan tertinggi dalam ekosistem layanan farmasi di Indonesia. Terutama untuk kategori obat-obatan yang bersifat high risk atau memiliki risiko tinggi yang mutlak memerlukan resep dokter. Keahlian mendalam seorang apoteker tetap menjadi benteng pertahanan utama dalam memastikan obat-obatan keras tidak disalahgunakan.

Baca Juga Alarm Kesehatan Global: Wabah Ebola Kembali Menghantui Kongo, Puluhan Nyawa Melayang di Ituri
Alarm Kesehatan Global: Wabah Ebola Kembali Menghantui Kongo, Puluhan Nyawa Melayang di Ituri

“Obat-obat bebas atau yang kita kenal sebagai product over the counter (OTC), selama ini memang sudah dijual secara luas di toko-toko umum. Fokus kami dalam regulasi baru ini adalah pada teknis penyajian dan penyimpanan. Hal ini membutuhkan keahlian teknis tertentu, namun tidak harus setara dengan keahlian komprehensif yang dimiliki seorang apoteker,” tutur Prof. Taruna dengan nada tenang namun tegas.

Edukasi Tenaga Penunjang untuk Keamanan Konsumen

BPOM berargumen bahwa untuk kategori obat bebas terbatas, risiko yang ditimbulkan relatif rendah (low risk). Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan agar kualitas obat tetap terjaga hingga ke tangan konsumen. Disinilah peran tenaga penunjang masuk. Namun, tenaga penunjang ini tidak dibiarkan bekerja tanpa dasar; mereka wajib menjalani serangkaian pelatihan khusus yang disupervisi oleh otoritas terkait.

Materi pelatihan tersebut mencakup aspek-aspek krusial seperti cara penyimpanan obat yang benar, menjaga stabilitas suhu ruangan agar zat aktif tidak rusak, hingga ketelitian dalam memantau tanggal kedaluwarsa. “Kami melatih mereka untuk memastikan obat yang dipajang di instalasi atau rak toko tidak berbahaya, tidak kedaluwarsa, dan tidak salah penempatan. Semua petunjuk itu sebenarnya sudah tertera di label, dan mereka dilatih untuk disiplin mengikuti label tersebut,” tambah Prof. Taruna.

Baca Juga Mengapa Dada Terasa Terbakar? Mengenali 10 Penyebab dari Masalah Lambung Hingga Ancaman Jantung
Mengapa Dada Terasa Terbakar? Mengenali 10 Penyebab dari Masalah Lambung Hingga Ancaman Jantung

Marwah Apoteker Tak Tergantikan oleh Pelatihan Singkat

Menanggapi tudingan bahwa regulasi ini merendahkan profesi apoteker, Prof. Taruna memberikan pembelaan yang cukup melegakan bagi para praktisi farmasi. Ia menegaskan bahwa kapasitas intelektual dan legalitas yang dimiliki apoteker, yang ditempuh melalui pendidikan akademis dan profesi selama bertahun-tahun, tidak mungkin bisa disetarakan dengan tenaga penunjang yang hanya mengikuti pelatihan singkat.

Apoteker memiliki kompetensi klinis untuk memberikan konseling obat, memantau efek samping, hingga melakukan intervensi jika terjadi kesalahan pemberian obat. Sementara tenaga penunjang hanya berfokus pada aspek administratif dan logistik di lapangan. “Jadi, posisi apoteker sudah pasti tidak akan tergantikan oleh tenaga terlatih. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam garis koordinasi pengawasan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Proses Legislasi dan Ruang Dialog yang Terbuka

BPOM juga mengklaim bahwa penyusunan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 ini bukan merupakan produk kebijakan yang lahir dalam semalam. Ada proses panjang yang dilalui, mulai dari tahap konseptual, penyusunan naskah akademik, hingga uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Harmonisasi kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan tidak ada aturan yang tumpang tindih.

Baca Juga Mengenal Sinyal Bahaya: Bagaimana Kondisi Tubuh Saat Kanker Serviks Memasuki Stadium Lanjut?
Mengenal Sinyal Bahaya: Bagaimana Kondisi Tubuh Saat Kanker Serviks Memasuki Stadium Lanjut?

Meski terdapat penolakan dari FIB, pihak BPOM menyatakan tetap membuka pintu dialog seluas-luasnya. Prof. Taruna mengimbau agar organisasi profesi menyampaikan aspirasi dan kritik mereka melalui jalur-jalur resmi yang telah disediakan. Menurutnya, dinamika dalam sebuah regulasi kesehatan adalah hal yang lumrah demi penyempurnaan sistem di masa depan.

“Jika memang ada poin-poin yang dirasa tidak sesuai atau perlu ditinjau ulang, silakan sampaikan aspirasinya kepada kami. Kami akan memperhatikan dan menindaklanjuti setiap masukan yang konstruktif demi kepentingan nasional dan keamanan pasien,” pungkasnya. Sikap terbuka ini diharapkan mampu mencairkan ketegangan yang terjadi antara regulator dan para praktisi di lapangan.

Menatap Masa Depan Farmasi di Indonesia

Polemik ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang betapa krusialnya sektor farmasi dalam ketahanan kesehatan nasional. Di satu sisi, pemerintah ingin memperluas aksesibilitas obat bagi masyarakat di pelosok daerah melalui ritel modern. Di sisi lain, standar keamanan dan marwah profesi tenaga kesehatan harus tetap dijaga dengan sangat ketat agar tidak terjadi degradasi kualitas pelayanan.

Baca Juga Benarkah Nasi Goreng Telur Sudah Cukup Gizi? Ini Wanti-wanti Tegas dari Dokter Spesialis Gizi
Benarkah Nasi Goreng Telur Sudah Cukup Gizi? Ini Wanti-wanti Tegas dari Dokter Spesialis Gizi

Kunci dari permasalahan ini adalah sinkronisasi dan komunikasi yang intens. Tanpa kepercayaan antara regulator dan praktisi, kebijakan sebaik apapun akan sulit diimplementasikan secara efektif di lapangan. Kita tentu berharap agar perselisihan antara FIB dan BPOM segera menemukan titik temu, sehingga fokus utama kita kembali pada upaya memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari risiko obat yang tidak memenuhi standar.

Ke depannya, penguatan pengawasan obat di tingkat hilir memang menjadi tantangan tersendiri seiring dengan perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin praktis. Namun, modernisasi sistem distribusi tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip sains kefarmasian yang telah mapan. Dengan kolaborasi yang solid, Indonesia diharapkan mampu menciptakan ekosistem kesehatan yang inklusif namun tetap terjaga secara profesional.

dr. Sarah Amelia

dr. Sarah Amelia

Praktisi kesehatan yang aktif mengedukasi gaya hidup sehat. Menyediakan informasi medis yang mudah dipahami dan akurat hanya di Suara Sehat.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *