Sawah Abadi yang Terancam: Menilik Nasib Subak di Denpasar dalam Kepungan Modernitas
SuaraInfo — Di tengah gemerlap pariwisata Bali yang terus bersolek, sebuah lonceng peringatan berbunyi nyaring dari sektor agraria. Subak, sistem irigasi tradisional yang telah menjadi urat nadi kehidupan masyarakat agraris Pulau Dewata selama berabad-abad, kini berada di ambang kepunahan. Fenomena alih fungsi lahan yang kian masif, terutama di jantung ibu kota provinsi, Denpasar, memicu kekhawatiran mendalam di kalangan akademisi dan pemerhati budaya Bali.
Ketua Unit Subak Universitas Udayana, I Ketut Suamba, secara blak-blakan menyuarakan kegelisahannya terkait menyusutnya bentangan hijau di Denpasar. Berdasarkan data terbaru, luas lahan subak yang tersisa kini hanya menyentuh angka 1.915 hektare. Angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan sebuah sinyal merah yang mengancam keseimbangan ekosistem, identitas sosial, hingga warisan luhur yang telah diakui dunia.
Subak: Lebih dari Sekadar Sistem Irigasi
Bagi masyarakat Bali, subak bukan hanya soal mengalirkan air ke petak-petak sawah. Subak adalah manifestasi nyata dari filosofi Tri Hita Karana, yakni menjaga harmoni antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan alam lingkungannya. Ketika lahan Subak Bali menghilang, maka hilang pula ruang-ruang komunal tempat ritual keagamaan dan interaksi sosial berlangsung.
“Subak tidak hanya menyediakan pangan berupa beras, tetapi ia memiliki keterikatan yang sangat erat dengan aspek sosial dan budaya masyarakat kita,” ujar Suamba dalam sebuah kesempatan diskusi pada Rabu (20/5). Menurutnya, kepunahan subak akan memutus rantai tradisi yang telah dijaga turun-temurun, menjadikan Bali kehilangan jati diri aslinya sebagai pulau agraris yang religius.
Ancaman Nyata Terhadap Kedaulatan Pangan
Kekhawatiran Suamba tidak berhenti pada aspek budaya semata. Ia menekankan bahwa penyusutan lahan produktif di Denpasar akan berdampak langsung pada ketahanan pangan daerah. Di tengah fluktuasi ekonomi global, kemampuan sebuah wilayah untuk memproduksi pangannya sendiri menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.
Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan saat ini seharusnya menuju pada kedaulatan pangan. Artinya, ketersediaan pangan harus mencukupi, harganya terjangkau, dan yang paling penting, dihasilkan dari tanah sendiri. “Apalagi sekarang arahnya sudah kedaulatan pangan. Kota Denpasar harus mampu mandiri dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama beras, agar tidak terus bergantung pada pasokan luar,” tegasnya. Ketahanan pangan yang rapuh akan membuat masyarakat rentan terhadap krisis di masa depan.
Membedah Peta Krisis: Denpasar dalam Kepungan Beton
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar, tercatat masih ada 42 subak aktif yang tersebar di empat kecamatan. Namun, keberadaan mereka kini terjepit di antara hutan beton pemukiman dan bangunan komersial. Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, AA Gde Bayu Brahmasta, mengonfirmasi bahwa luas 1.915 hektare tersebut mencakup lahan sawah serta perkebunan hortikultura yang masih produktif.
“Kami mencatat lahan-lahan yang masih aktif ini agar tetap bisa diberikan bantuan, mulai dari bibit hingga sarana produksi lainnya,” tutur Brahmasta. Namun, ia tidak menampik bahwa tekanan pembangunan sangat kuat, terutama di wilayah Denpasar Selatan dan Denpasar Utara. Dua wilayah ini menjadi titik paling kritis karena laju pembangunan perumahan yang sangat cepat seiring dengan meningkatnya populasi perkotaan.
Saat ini, distribusi subak di Denpasar tersisa sebagai berikut: 8 subak di Denpasar Barat, 10 subak di Denpasar Selatan, 10 subak di Denpasar Utara, dan yang terbanyak adalah 14 subak di Denpasar Timur. Wilayah Denpasar Timur relatif masih bisa bertahan karena karakteristik geografis dan komitmen masyarakat lokalnya dalam menjaga pertanian kota.
Langkah Strategis dan Ketegangan Regulasi
Untuk mengerem laju alih fungsi lahan, akademisi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar untuk bertindak lebih tegas. I Ketut Suamba menyarankan agar hasil analisis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah dituangkan dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Peraturan Gubernur (Pergub) diterapkan tanpa pandang bulu.
Selain penegakan hukum, insentif bagi petani juga menjadi kunci. Suamba mengusulkan adanya subsidi yang komprehensif, baik dari sisi input (pupuk dan benih) maupun output (penjaminan harga panen). Sinergi antara subak dan pariwisata juga dipandang sebagai solusi jalan tengah. Melalui pengembangan agroekowisata, petani tidak hanya mengandalkan hasil panen, tetapi juga nilai estetika dan edukasi dari lahan mereka, sehingga ada nilai tambah ekonomi yang mencegah mereka menjual tanah.
Benteng Terakhir: Perarem dan Adat
Di sisi lain, AA Gde Bayu Brahmasta menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dengan desa adat. Menurutnya, desa adat memiliki instrumen hukum tradisional yang sangat kuat, yakni perarem atau aturan adat. Banyak desa adat di Denpasar yang kini telah memasukkan poin-poin perlindungan lahan subak ke dalam perarem mereka.
“Pengawasan bukan hanya tugas dinas, tapi dilakukan bersama oleh desa/kelurahan serta Dinas PUPR. Kolaborasi dengan desa adat melalui pemanfaatan wilayah subak sebagai agrowisata adalah langkah nyata untuk menyelamatkan lahan yang tersisa,” jelas Brahmasta. Dengan adanya aturan adat yang mengikat, masyarakat lokal diharapkan memiliki rasa memiliki dan tanggung jawab moral untuk tidak mengonversi lahan sawah mereka secara sembarangan.
Payung Hukum yang Tersedia
Sebenarnya, secara legal formal, perlindungan terhadap subak sudah memiliki landasan yang kuat. Beberapa regulasi yang menjadi payung hukum antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine.
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041.
Namun, tantangan terbesar tetaplah pada implementasi di lapangan. Tanpa adanya pengawasan yang ketat dan kemauan politik yang kuat dari pemangku kebijakan, regulasi-regulasi tersebut hanya akan menjadi macan kertas di tengah derasnya arus investasi properti. Menyelamatkan lahan pertanian di Denpasar adalah tentang menyelamatkan masa depan lingkungan dan budaya Bali itu sendiri. Jika subak benar-benar hilang, maka kita tidak hanya kehilangan pemandangan hijau, tetapi juga kehilangan jiwa dari Pulau Seribu Pura.