Waspada Maut dalam Kemasan: BPOM Bongkar Peredaran Obat Batuk Palsu Codrela dan Trivam yang Mengancam Nyawa

dr. Sarah Amelia | SuaraInfo
01 Jul 2026, 15:27 WIB
Waspada Maut dalam Kemasan: BPOM Bongkar Peredaran Obat Batuk Palsu Codrela dan Trivam yang Mengancam Nyawa

SuaraInfo — Ancaman kesehatan masyarakat kini hadir di tempat yang paling tidak terduga: kotak obat kita sendiri. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini merilis temuan mengejutkan terkait peredaran obat palsu yang menyasar masyarakat luas. Dua produk yang menjadi sorotan utama adalah Codrela dan Trivam Fliege, yang setelah diteliti, terbukti mengandung bahan-bahan yang tidak sesuai label dan sangat berisiko bagi keselamatan jiwa.

Investigasi Mendalam: Jejak Obat Palsu di Jawa Timur

Penemuan ini bukan sekadar ketidaksengajaan. Tim BPOM RI melalui serangkaian pengawasan intensif di berbagai sarana distribusi, baik secara luring maupun daring, berhasil mengidentifikasi adanya kejanggalan pada produk obat batuk yang beredar. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa salah satu titik temuan berada di Jawa Timur.

Obat bermerek Codrela, yang seharusnya menjadi solusi bagi penderita batuk, justru menjadi jebakan berbahaya. Setelah dilakukan pengujian laboratorium yang ketat, terungkap fakta pahit: Codrela tersebut tidak mengandung kodein sama sekali. Sebagai gantinya, produsen gelap menyuntikkan campuran dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM) ke dalam komposisinya.

Baca Juga Misteri ‘Cringe’ Tengah Malam: Mengapa Otak Kita Hobi Memutar Ulang Momen Memalukan Masa Lalu?
Misteri ‘Cringe’ Tengah Malam: Mengapa Otak Kita Hobi Memutar Ulang Momen Memalukan Masa Lalu?

“Ini adalah bentuk penipuan kesehatan yang sangat serius. Pasien mengonsumsi obat dengan harapan mendapatkan khasiat kodein, namun yang masuk ke tubuh mereka adalah zat lain dengan dosis yang tidak terukur,” ujar Taruna Ikrar. Ketidaksesuaian label ini menjadi indikator kuat bahwa produk tersebut diproduksi tanpa standar industri farmasi yang legal dan higienis.

Bahaya Laten Trivam Fliege: Obat Bius di Pasar Gelap

Selain Codrela, perhatian besar tertuju pada produk bernama Trivam Fliege. Berbeda dengan obat batuk, Trivam Fliege ditemukan beredar luas di berbagai platform marketplace dengan klaim mengandung propofol 20 mg. Penemuan ini memicu alarm bahaya karena propofol bukanlah zat sembarangan.

Dalam dunia medis, propofol adalah obat keras yang hanya boleh digunakan oleh tenaga profesional, biasanya dokter anestesi, untuk keperluan induksi dan pemeliharaan anestesi umum. Penggunaannya harus melalui pemantauan ketat di rumah sakit karena efeknya yang langsung menyerang sistem saraf pusat dan menyebabkan penurunan kesadaran secara drastis.

Ironisnya, Trivam Fliege sering kali disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan. Dengan efek sedasi yang kuat, obat ini bisa membuat korban kehilangan kesadaran dalam waktu singkat, menjadikannya alat yang sangat berbahaya di tangan pelaku kriminal. BPOM menegaskan bahwa peredaran bebas obat ini di internet adalah ancaman nyata bagi keamanan publik.

Baca Juga Mengenal Lebih Dekat Nanik S Deyang, Sosok Jurnalis Senior yang Kini Menjabat Kepala Badan Gizi Nasional
Mengenal Lebih Dekat Nanik S Deyang, Sosok Jurnalis Senior yang Kini Menjabat Kepala Badan Gizi Nasional

Perang Melawan Farmasi Ilegal di Dunia Digital

Tantangan terbesar BPOM saat ini adalah masifnya peredaran obat ilegal melalui jalur digital. Berdasarkan data patroli siber yang dilakukan sejak tahun 2023 hingga Maret 2026, otoritas pengawas telah mengidentifikasi sedikitnya 183 tautan penjualan di marketplace yang menjajakan Trivam palsu. Angka ini menunjukkan betapa beraninya para pelaku kejahatan farmasi dalam memanfaatkan celah teknologi.

Menyikapi hal ini, BPOM tidak tinggal diam. Langkah takedown atau penurunan konten telah dilakukan dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta manajemen platform marketplace terkait. Upaya ini bertujuan untuk memutus rantai pasokan obat palsu langsung dari sumber penjualannya.

“Kami melakukan pengawasan 24 jam melalui tim patroli siber untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran obat berbahaya ini di ruang digital kita,” tambah Taruna. Namun, ia juga mengakui bahwa kesadaran konsumen tetap menjadi benteng pertahanan terakhir yang paling efektif.

Gudang Raksasa Jakarta Barat: Puncak Gunung Es

Penyelidikan BPOM tidak berhenti pada tautan internet. Pada 30 Oktober 2025, kolaborasi apik antara BPOM dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar gudang farmasi ilegal berskala besar di kawasan Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tumpukan stok Trivam (Propofol) ilegal siap edar.

Baca Juga Menakar Indeks Glikemik: Panduan Lengkap Memahami Kecepatan Gula dalam Tubuh demi Kesehatan Jangka Panjang
Menakar Indeks Glikemik: Panduan Lengkap Memahami Kecepatan Gula dalam Tubuh demi Kesehatan Jangka Panjang

Nilai keekonomian dari barang bukti yang disita tidak main-main, mencapai angka Rp2,74 miliar. Pengungkapan gudang ini memberikan gambaran bahwa peredaran obat palsu bukan sekadar industri rumahan kecil, melainkan jaringan terorganisir dengan modal besar yang mengeksploitasi kebutuhan masyarakat akan obat murah.

Sanksi Berat Menanti Para Pelaku

Pemerintah telah memperketat payung hukum untuk menjerat para pemain obat palsu ini. Melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman bagi mereka yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu kini jauh lebih berat.

Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal mencapai Rp5 miliar. Selain itu, mereka juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang berani bermain-main dengan nyawa manusia demi keuntungan materi.

Panduan Cerdas Memilih Obat: Jangan Tergiur Harga Murah

Sebagai konsumen, kita dituntut untuk lebih skeptis dan teliti sebelum membeli obat, terutama jika transaksi dilakukan secara online. BPOM melalui SuaraInfo mengingatkan kembali pentingnya prinsip “Cek KLIK” sebelum memutuskan untuk mengonsumsi produk kesehatan apapun.

Baca Juga Mengapa Sulit Lepas dari Pelukan yang Menyakiti? Mengupas Fenomena Trauma Bonding dalam Hubungan Toksik
Mengapa Sulit Lepas dari Pelukan yang Menyakiti? Mengupas Fenomena Trauma Bonding dalam Hubungan Toksik
  • Cek Kemasan: Pastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak rusak, dan segel masih utuh.
  • Cek Label: Baca informasi produk dengan saksama, pastikan tidak ada tulisan yang buram atau salah ketik.
  • Cek Izin Edar: Ini yang paling krusial. Pastikan produk memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM. Anda bisa mengeceknya langsung melalui aplikasi BPOM Mobile.
  • Cek Kadaluwarsa: Jangan pernah mengonsumsi obat yang sudah melewati tanggal kadaluwarsa karena stabilitas kimianya sudah berubah.

Membeli obat di sarana resmi seperti apotek atau toko obat berizin adalah langkah paling aman. Jangan pernah tergiur oleh iklan di media sosial yang menawarkan obat keras tanpa resep dokter atau dengan harga yang jauh di bawah standar pasar. Kesehatan adalah aset yang tak ternilai harganya, dan sedikit ketelitian bisa menyelamatkan Anda dari risiko maut yang mengintai di balik kemasan obat palsu.

BPOM berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Namun, peran aktif kita sebagai konsumen cerdas sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya ini di Indonesia.

Baca Juga 6 Jus Buah Penurun Kolesterol Jahat: Rahasia Alami Jantung Sehat dan Tubuh Bugar
6 Jus Buah Penurun Kolesterol Jahat: Rahasia Alami Jantung Sehat dan Tubuh Bugar
dr. Sarah Amelia

dr. Sarah Amelia

Praktisi kesehatan yang aktif mengedukasi gaya hidup sehat. Menyediakan informasi medis yang mudah dipahami dan akurat hanya di Suara Sehat.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *