Tragedi Meninggalnya dr. Myta Aprilian Azmy: MGBKI Desak Kemenkes Lakukan Audit Independen dan Reformasi Total Sistem Internship
SuaraInfo — Dunia kedokteran tanah air kembali berduka. Kepergian dr. Myta Aprilian Azmy, seorang dokter internship yang sedang mendedikasikan dirinya di Jambi, bukan sekadar kabar duka biasa, melainkan lonceng peringatan keras bagi sistem pendidikan dan kesehatan di Indonesia. Kasus ini memicu gelombang keprihatinan mendalam, terutama dari Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), yang kini berdiri tegak menuntut transparansi dan perubahan fundamental dalam tata kelola program internship dokter di Indonesia.
Jeritan di Balik Tugas: Menguak Tabir Kematian dr. Myta
Meninggalnya dr. Myta saat menjalankan tugas pengabdiannya menjadi potret buram bagaimana para calon penjaga nyawa bangsa seringkali berada dalam posisi yang rentan. Menanggapi situasi genting ini, MGBKI tidak tinggal diam. Dalam sebuah konferensi pers yang sarat akan nada keprihatinan pada Minggu (3/5/2026), MGBKI merilis pernyataan sikap resmi yang menyoroti berbagai kejanggalan dan tekanan yang dihadapi oleh para dokter muda di lapangan.
Ketua MGBKI, Prof. Dr. dr. Budi Iman Santoso, SpOG (K), MPH, dengan tegas menyampaikan bahwa kasus ini tidak boleh hanya dilihat sebagai insiden medis biasa. Ada indikasi kuat mengenai beban kerja yang melampaui batas manusiawi, sistem supervisi yang keropos, hingga budaya kerja yang tidak sehat. Beliau menekankan perlunya audit independen yang menyeluruh untuk mengungkap fakta di balik tragedi ini.
Tuntutan Audit Independen dan Transparansi Nasional
MGBKI melayangkan desakan yang sangat spesifik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), institusi pendidikan, hingga rumah sakit yang menjadi wahana pendidikan. Fokus utama dari tuntutan ini adalah dilakukannya audit independen yang transparan dan mencakup berbagai aspek krusial.
“Kami meminta audit terhadap kronologi kejadian secara mendetail, sistem supervisi yang berjalan, beban kerja yang diemban almarhumah, respons klinis saat kondisi darurat terjadi, hingga ketersediaan obat-obatan di lokasi tugas,” ujar Prof. Budi Iman Santoso. Lebih jauh, MGBKI juga menyoroti aspek ‘budaya kerja’ yang seringkali menjadi faktor laten namun mematikan bagi kesehatan mental dan fisik para dokter internship.
Tanggung Jawab Kemenkes dan KIKI di Bawah Sorotan
Dalam diskursus ini, Prof. dr. Muhammad Akbar, PhD, SpN(K), memberikan perspektif kritis mengenai struktur pertanggungjawaban. Beliau menjelaskan perbedaan mendasar antara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang berbasis universitas dengan program internship. Program dokter internship dikelola langsung oleh Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI) yang berada di bawah naungan langsung Kementerian Kesehatan.
“Jika dalam pelaksanaan program internship terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka tanggung jawab secara hirarki tidak hanya berhenti pada lembaga KIKI, tetapi juga pada siapa yang berada di atas KIKI, yakni Kemenkes,” tegas Prof. Akbar. Ia juga membandingkan ketegasan Kemenkes dalam menangani kasus bullying atau beban kerja berlebihan di ranah PPDS, yang bahkan berujung pada pencopotan jabatan di institusi pendidikan. MGBKI menuntut standar ketegasan dan perlindungan yang sama bagi para peserta internship.
5 Pernyataan Sikap MGBKI: Melawan Eksploitasi dan Intimidasi
Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap keselamatan dokter muda, MGBKI merumuskan lima poin pernyataan sikap yang menjadi landasan perjuangan mereka:
- Menolak Segala Bentuk Eksploitasi: MGBKI mengutuk beban kerja berlebihan, jam kerja yang tidak manusiawi, dan penugasan tanpa supervisi yang adekuat. Pembiaran terhadap kondisi sakit peserta pendidikan dianggap sebagai kegagalan tata kelola yang fatal.
- Desakan Audit Menyeluruh: Menuntut transparansi dari Kemenkes, KKI, dan institusi terkait untuk mengaudit sistem kerja dan fasilitas pendukung kesehatan di wahana pendidikan.
- Stop Victim Blaming dan Intimidasi: MGBKI mengecam keras segala upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, atau mengancam peserta pendidikan dengan sanksi administratif jika mereka menyuarakan masalah keselamatan kerja.
- Perlindungan Hukum dan Etik: Peserta pendidikan berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, akses layanan kesehatan yang mudah saat sakit, serta kanal pelaporan yang anonim dan terlindungi.
- Reformasi Sistem Nasional: Perlunya penataan ulang secara total terhadap sistem internship, termasuk pengaturan batas jam kerja dan rasio supervisi yang ideal.
Rekomendasi Kebijakan: Menuju Masa Depan Kedokteran yang Manusiawi
Tidak hanya melayangkan kritik, MGBKI juga menyodorkan lima solusi konkret dalam bentuk rekomendasi kebijakan yang diharapkan dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah:
1. Pembentukan Tim Audit Independen Nasional
Tim ini harus terdiri dari berbagai unsur, mulai dari akademisi, pakar etik profesi, ahli keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, hingga perwakilan peserta pendidikan itu sendiri. Independensi tim ini krusial agar hasil audit tidak bias kepentingan birokrasi.
2. Moratorium Wahana Pendidikan Substandar
MGBKI mengusulkan penghentian sementara (moratorium) terhadap wahana-wahana pendidikan yang terbukti tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja. Wahana tersebut tidak boleh menerima peserta baru sampai perbaikan sistem yang signifikan dilakukan.
3. Standardisasi Beban Kerja dan Jam Tugas
Harus ada aturan baku mengenai batas maksimal jam kerja bagi dokter internship agar tidak terjadi kelelahan ekstrem yang membahayakan baik dokter maupun pasien. Kesehatan fisik dan mental peserta didik harus menjadi prioritas utama.
4. Sistem Eskalasi dan Proteksi 24 Jam
Setiap rumah sakit wahana wajib memiliki dokter supervisor yang aktif dan sistem eskalasi klinis yang siap sedia 24 jam. Selain itu, perlu adanya early warning system untuk mendeteksi peserta didik yang mulai mengalami gangguan kesehatan.
5. Evaluasi Berkala Secara Nasional
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh wahana internship di Indonesia, terutama yang berada di daerah terpencil dengan beban layanan tinggi namun keterbatasan SDM. Evaluasi ini harus dilakukan secara berkala dan objektif.
Belajar dari Masa Lalu, Memperbaiki Masa Depan
Tragedi yang menimpa dr. Myta bukanlah yang pertama. Fenomena dokter muda yang jatuh sakit atau bahkan meninggal dunia saat bertugas telah menjadi isu laten yang seringkali tenggelam oleh kesibukan birokrasi. Dengan adanya desakan kuat dari MGBKI, diharapkan Kemenkes dapat melakukan refleksi mendalam dan tidak lagi melakukan pendekatan defensif saat terjadi masalah.
Kualitas layanan kesehatan di masa depan sangat bergantung pada bagaimana kita memperlakukan para dokter yang sedang berada dalam masa pendidikan hari ini. Jika mereka dieksploitasi, diintimidasi, dan dibiarkan bekerja dalam kondisi yang tidak aman, maka masa depan kesehatan bangsa ini sedang dalam pertaruhan besar. Suara dari Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia adalah pengingat bahwa kemanusiaan harus tetap menjadi jantung dari setiap praktik kedokteran, termasuk dalam sistem pendidikannya.